Bisa Turun 10%,Pajak Incar Peluang Lain

JAKARTA. Virus korona (Covid-19) semakin menggerus penerimaan negara, terlebih bagi penerimaan pajak sebagai basis pendapatan terbesar. Melemahnya perekonomian domestik dan stimulus pajak dalam rangka penanganan virus Korona digadang-gadang menjadi batu sandungan penerimaan pajak di tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan,penerimaan negara tahun ini akan kontraksi sebesar 10% year on year (yoy).Penurunan penerimaan negara ini akibat aktivitas ekonomi terganggu,baik dari sisi penerimaan pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bila hal tersebut terjadi pada penerimaan pajak, maka realisasi tahun ini hanya sekitar Rp 1.199 triliun, turun 10% bila dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebanyak Rp 1.332,1 triliun.

Angka tersebut semakin jauh dari target penerimaan yang ditetapkan tahun ini senilai Rp 1.642,6 triliun. Dus,potensi shortfall pajak tahun 2020 bisa mencapai Rp 443,6 triliun. “Penerimaan perpajakan turun akibat kondisi ekonomi yang melemah, dukungan insentif pajak dan penuruna tarif Pajak Penghasilan (PPh) serta PNBP untuk turun dampak jatuhnya harga komoditas,”kata Sri Mulyani,Rabu (1/4).

Dampak virus korona pun diakui sudah terasa sejak penerimaan pajak di awal tahun 2020 ini. Dalam AnggaranPandapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020,realisasi penerimaan pajak Januari-Februari baru Rp 152,9 triliun, turun hingga 4,9% secara tahunan dibanding pencapaian pada periode sama tahun lalu senilai Rp 160,9 triliun.

Otoritas pajak mengaku masih melakukan exercise strategi penerimaan yang pas dalam kondisi perekonomian yang terpapar virus korona. “Untuk penerimaan pajak,kami masih exercise terus dengan berbagai kondisi saat ini.Nanti akan dituangkan dalam postur APBN-P 2020 dalam Peraturan Presiden,”kata Direktur Pelayanan ,Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama ke KONTAN, Kamis (2/4).

Meski demikian,Yoga bilang,potensi yang bisa diincar adalah pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi salah satu strategi tahun ini.

Apalagi pasal PMSE masuk dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020. Hanya, pemungutan pajak elektronik bisa membuat harga dan tarif layanan ini naik.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only