Mengukur untung rugi stimulus pengurangan pajak bagi emiten
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Perpu No 1 Tahun 2020 yang mengatur keuangan negara untuk mengatasi pandemi virus korona (Covid-19). Lewat aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi emiten berupa pemangkasan pajak penghasilan (PPh) hingga 3% lebih rendah.
Memang,tidak semua emiten bisa menerima stimulus ini.Stimulus cuma diberikan ke emitenyang kepemilikan saham publiknya 40% atau lebih.
Tapi emiten menilai keringanan ini tidak akan berdampak signifikan. “Jumlah nominalnya tidak memberikan dampak signifikan terhadap operasional kami secara keseluruhan,”ujar Sekretaris Perusahaan Indocement Antonius Marcos ke KONTAN,Rabu (1/4).
Sebagai gambaran,laba sebelum pajak INTP per akhir 2019 sebesar Rp 2,27 triliun. Dus secara sederhana, dengan memperhitungkan stimulus,INTP harus membayar pajak Rp 432,22 miliar.
Nilai ini tidak berbeda jauh dengan beban pajak penghasilan bersih INTP tahun lalu.Besaran beban pajak penghasilan INTP pada periode tersebut sebesar Rp 439,12 miliar.
Meski begitu,INTP tetap mengapresiasi kebijakan pemerintah. “Kami menyambut baik dan sangat menghargai kebijakan ini,”imbuh Marcos.
Tulus Santoso, Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk (CTRA), menilai efek stimulus bahkan dipekirakan tak sampai menghampiri perusahaannya.
Sebab,pajak perusahaan properti selama ini dikenakan pajak final yang belum diatur potongannya.” Ada baiknya pemerintah juga mengatur secara proposional tarif dari final tax,”ujar Tulus.
Membantu arus kas
PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) hingga September 2019 mencatat laba sebelum pajak penghasilan Rp 2,57 triliun. Dengan asumsi tidak memasukkan komponen penghitungan pajak lain, maka PPh yang perlu KLBF bayar saat ini cukup Rp 489,06 miliar.
Adapun beban pajak penghasilan bersih KLBF hingga September 2019 sebesar Rp 628,43 miliar. “Dampaknya nanti akan positif untuk laba bersih kami. Diharapkan, stimulus ini menjadi angin segar,”jelas Direktur Utama KLBF Vidjongtius.
Setali tiga uang,manajemen PT elnusa Tbk (ELSA), sebagai salah satu perusahaan publik yang tercatat di BEI menyambat baik adanya beleid keringanan pajak tersebut. Saat ini sebanyak 43,99% saham ELSA dipegang publik.”Tentunya kebijakan relaksasi ini sangat positif di tengah kondisi saat ini,”ujar Wahyu Irfan, Head of Coporate Communication Elnusa.
Wahyu menambahkan, relaksasi pajak tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja keuangan emiten anggota indeks KOMPAS100 ini.
Senior Vice President Research Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial berpendapat,relaksasi pajak memang belum tentu berpengaruh signifikan pada kinerja emitentahun ini.Tapi,setidaknya relaksasi tersebut bisa mencegah kinerja emiten jatuh lebih dalam akibat tersendatnya aktivitas ekonomi.
“Setidaknya, untuk jangka pendek,stimulus pajak itu membantu arus kas emiten,”kata Janson.
Hal ini cukup membantu,mengingat pendapatan emiten bisa anjlok hingga 50% di tengah kondisi seperti saat ini.Belum lagi ada beban karyawan yang harus ditanggung perusahaan. “Relaksasi pajak tersebut menguntungkan semua sektor,”sambung Janson.
Senada,Presiden Direktur CSA Institute Aria Santoso menilai,relaksasi pajak tentu membantu meringankan beban emiten,sehingga dapat meningkatkan EBITDA dan EPS emiten.
Namun menurut Aria,faktor yang paling mempengaruhi kinerja secara signifikan adalah bagaimana kemampuan emiten tersebut mempertahankan atau meningkatkan penjualan serta efisisiensi pada biaya operasional.
Sumber: Harian Kontan
Leave a Reply