JAKARTA. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok diprediksi tidak akan mencapai target akhir tahun. Maklum,Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat produksi rokok turun sehingga berdampak ke pembelian pita cukai.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nirwala menyatakan, penerimaan cukai bakal meleset 4,3% dari target penerimaan cukai rokok akhir 2020 sebnayak Rp 173,5 triliun. Artinya, akhir tahun ini cukai rokok berkurang Rp 7,5 triliun atau hanya mencatatkan penerimaan senilai Rp 165,65 triliun.
Meski demikian, angka tersebut relatif tumbuh tipis dibandingkan pendapatan cukai akhir 2019 sebesar Rp 164,8 triliun. Sejauh ini,catatan Bea Cukai,realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-Februari 2020 senilai Rp 18,22 triliun atau setara 10,5% dari target akhir 2020.
Nirwala menjelaskan,pedoman PSBB dari pemerintah pusat ke daerah tidak seragam. Bahkan ada beberapa daerah yang membatasi semua pergerakan misalnya Probolinggo,Sidoarjo, dan Malang. Dus, roda perekonomian di sana cenderung stagnan.
Keterbatasan tersebut akhirnya berpengaruh kepada pasookan bahan baku rokok yang berujung pada konsumsi. Belum lagi amsalah distribusi yangtersendat.Akibatnya,pada pekan lalu,terjadi buffer stock pita cukai khususnya di DKI Jakarta karena kekhawatiran akan berlangsung lockdown kawasan ini.
Transaksi pita cukai pekan lalu bahkan bisa mencapai Rp 1,5 triliun per hari. Namun,dikhawatirkan tren ini akan turun di akhir tahun mengingat pita cukai sudah diberi pada awal tahun. Apalagi, produksi rokok bisa kemungkinan turun akibat konsumsi yang lebih rendah.
“Memang tahun ini berat,pita cukai tidak ada maka produsen tidak bisa jualan. Tapi, walaupun,diperintahkan work from home, secepat mungkin pita cukai tetap dilayani dengan protokol yang dijalankan Bea Cukai. Sekarang ada pelayanan reserve jadi harus janjian, hanya bisa diambil Jumat,”kata Nirwala Kepada KONTAN, Sabtu (4/4) lalu.
Nirwala bilang, Bea Cukai menyiapkan protokol bila DKI Jakarta melakukan penutupan wilyah,maka stok pita cukai ditaruh di Karawang lewat kerjasama dengan PT Peruri.
Oleh karena itu,dengan adanya perbatasan distribusi,dikeluarkan lah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evakuasi Dana agi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dalam PMK tersebut menyebutkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau akan digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku,pembinaan industri,pembinaan lingkungan sosial,sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Kami sosialisasi ke daerah agar distribusi cukai tidak terganggu,”kata dia.
Sumber: Harian Kontan
Leave a Reply