Ditjen Pajak Mulai Implementasikan Penurunan PPh Badan

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengimplementasikan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sesuai dengan tarif baru yang telah ditetapkan. Implementasi ini berlaku bagi PPh Badan Pasal 29 dan angsuran PPh Pasal 25.

  Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang menetapkan penurunan PPh Badan dari sebelumnya 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, serta 20 persen mulai tahun pajak 2022.

  “Penghitungan pajak pengasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu, 4 April 2020.

Sedangkan penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 untuk PPh Pasal 29 masih menggunakan tarif sebesar 25 persen.

  “Sebagai akibat dari penurunan tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 29 untuk 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahun 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya,” ungkap dia.

  Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran PPh Pasal 25 adalah angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020 adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

  Sementara itu, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.

  “Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25,” jelas dia.

  Dirinnya menambahkan, pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus korona (covid-19) dan membantu sesama, khususnya mereka yang paling terdampak wabah covid-19.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only