Okupansi Hotel & Restoran di Jatim Anjlok Akibat Covid-19, Pengusaha Minta Jangan Pungut Pajak

SURABAYA – Okupansi hotel dan restoran anjlok akibat adanya wabah virus Corona (Covid-19). Hal tersebut mengakibatkan para pengusaha hotel dan restoran meminta agar pajak tidak dipungut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menjelaskan penarikan pajak hotel dan restoran bukanlah wewenang Pemprov Jatim melainkan pemerintah kabupaten dan kota.

“Arahan dari Pemerintah Pusat, sejak Maret selama enam bulan ke depan adalah pajak yang besarnya kurang lebih 10 persen itu jangan ditarik,” kata Emil, Selasa (7/4/2020).

Ia juga mengatakan, akan ada stimulus fiskal yang direncanakan terkait relaksasi pajak hotel dan restoran tersebut.

“Ada beberapa daerah yang sedang menunggu Peraturan Menteri Keuangannya,” lanjutnya.

Menurut Emil, perhotelan merupakan salah satu sektor yang paling terdampak akibat adanya Covid-19.

Saat ini, sudah ada 1923 tenaga kerja yang sudah di PHK dan 16.086 dirumahkan sejak adanya Covid-19 dan yang paling terdampak adalah sektor perhotelan dan pariwisata.

Para tenaga kerja yang di PHK ataupun dirumahkan, tambah Emil, akan mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah Pusat dengan diprioritaskan untuk masuk ke dalam Program Pra Kerja maupun bantuan dari Pemprov Jatim melalui Social safety net (Jaring Pengaman Sosial).

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only