Insentif Pajak Efek Covid-19, DJP: Persetujuannya Online & Real Time

Ditjen Pajak (DJP) menjamin pelaku usaha dapat segera memanfaatkan insentif pajak yang diatur dalam PMK No.23/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengajuan insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara online sehingga bisa langsung dimanfaatkan.

“Pengajuan dan persetujuannya secara online dan real time,” katanya, Selasa (7/4/2020).

Hestu menyebutkan proses pengajuan insentif dalam PMK No.23/2020 dilakukan secara sederhana. Sepanjang syarat seperti klasifikasi lapangan usaha (KLU) terpenuhi dan SPT tahun pajak 2018 telah disampaikan maka persetujuan langsung diterbitkan.

Proses pengajuan secara elektronik tersebut, lanjut Hestu, hampir mirip dengan proses perizinan lain seperti Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Surat Keterangan Domisili (SKD). Modifikasi pengajuan insentif secara online ini dibuat secara kilat oleh tim teknologi informasi DJP dalam satu pekan terakhir.

“Prosesnya seperti pengajuan SKF, SKD, dan e PHTB yang juga sudah online real time. Temen-teman IT sudah bekerja keras seminggu terakhir ini menyiapkan aplikasi tersebut,” paparnya.

Adapun ada tiga insentif dalam PMK No.23/2020 yang pengajuannya bisa lewat DJP Online. Ketiganya adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dann pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Seperti diketahui, insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan oleh pemberi kerja sampai dengan masa pajak September 2020.

Selanjutnya, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB). Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan 30 September 2020. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Efek Virus Corona’.

Adapun pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran. Pengurangan berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020.

Sumber : DDTC News

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only