Pajak Hotel Akhirnya Dibebaskan, Karyawan yang Dirumahkan Diberi Suntikan Dana

 BANJARBARU – Akhirnya angin segar diterima para pengusaha hotel. Pemerintah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Benjar mengabulkan permohonan Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Selatan untuk membebaskan pajak hotel selama pandemi virus corona.

Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris BPD PHRI Kalsel, Fahmi. Dia mengungkapkan bahwa pengabulan permohonan pembebasan pajak hotel telah disampaikan Pemko Banjarbaru dan Pemkab Banjar dalam pertemuan yang mereka lakukan, Selasa (7/4) kemarin.

“Hari ini (kemarin) BPD PHRI Kalsel melakukan dua pertemuan untuk memastikan surat permohonan pembebasan pajak BPD PHRI ke Walikota Banjarbaru dan Bupati Banjar. Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan,” katanya.

Dia mengatakan, pembebasan pajak hotel dari Pemkab Banjar diutarakan langsung oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman ketika dirinya bersama Ketua BPD PHRI Kalsel Hj Rosally Gunawan, GM Hotel Aston Banua Andri dan GM Treepark Riswandi bertemu dengan orang nomor satu di Banjar itu.

“Bupati Banjar menyampaikan jika dalam hasil rapat SKPD telah diputuskan bahwa penghapusan Pajak Hotel dan Restoran (PB1) dikabulkan terhitung mulai April hingga Juni 2020,” ungkapnya.

Namun, apabila wabah Covid-19 masih berlanjut, Fahmi menuturkan, Pemkab Banjar berjanji penghapusan pajak dapat dilakukan perpanjangan. “Sedangkan untuk pajak bulan Maret masih tetap dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pertemuan mereka dengan Pemko Banjarbaru. Dia mengungkapkan bahwa penghapusan pajak hotel disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Rustam Effendi.

“Kepala BPPRD menyampaikan, berdasarkan hasil rapat dengan walikota dan jajaran SKPD, pajak hotel dan hiburan di Kota Banjarbaru dibebaskan terhitung April hingga Juni 2020,” ucapnya.

Lanjutnya, sama dengan Pemkab Banjar, jika pandemi virus corona belum selesai dan situasi masih belum aman maka pembebasan pajak dilanjutkan. “Akan tetapi pajak untuk restoran dan rumah makan tetap tidak dibebaskan,” ujar Fahmi.

Dengan adanya kebijakan itu, dia mewakili seluruh anggota PHRI Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar mengucapkan terima kasih kepada Bupati Banjar dan Walikota Banjarbaru. “Mereka telah memberikan kebijakan yang sangat berpihak kepada karyawan dan pengusaha hotel, sehingga hotel masih bisa beroprasi meskipun tingkat hunian yang sangat terpuruk,” tuturnya.

Dibeberkannya, minimnya pendapatan di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19 mulai membuat sejumlah hotel di Banua memilih untuk tutup. “Terakhir kita dapat info sudah ada 12 Hotel yang tutup,” bebernya.

Dia mengatakan, hotel-hotel memilih tutup lantaran tingkat huniannya turun drastis semenjak virus corona mewabah. “Bahkan ada yang tingkat huniannya nol persen. Hal itu tentu membuat hotel kekurangan biaya operasional,” katanya.

Menurutnya, jika pemerintah tidak membantu pengusaha hotel, maka semakin bertambah banyak hotel yang tutup. “Selain itu, tambah banyak juga karyawan hotel yang dirumahkan. Sekarang dari total 2.229 karyawan hotel anggota PHRI Kalsel, 68 persen lebih sudah dirumahkan,” ujarnya.

Fahmi menjelaskan, hotel-hotel memilih merumahkan sebagian karyawannya lantaran butuh banyak biaya dalam operasional. “Minimal hotel harus terisi 40 persen okupansi baru biaya operasional bisa tertutup. Sekarang rata-rata okupansi di bawah itu,” jelasnya.

Di Hotel Roditha Banjarbaru yang dia pimpin misalnya, sejak pandemi Covid-19 okupansi kamar setiap harinya hanya di bawah 10 persen. Turun drastisnya tingkat hunian membuat pendapatan mereka tidak dapat menutupi biaya operasional.

“Hal itu diperparah dengan adanya larangan menggelar event. Seperti, acara pesta perkawinan, pertemuan dan lain-lain. Namun, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kami berusaha tetap bertahan, meskipun pendapatan tidak menutup biaya operasional,” kata Fahmi.

Yang bisa dilakukan oleh manajemen hotel saat ini menurutnya ialah melakukan penghematan biaya operasional. Dengan cara mengurangi jam kerja karyawan, meliburkan anak magang, serta penghematan listrik dan air. “Tapi ini bersifat sementara, jika terlalu lama kondisi ini dan pemerintah tidak memberikan solusi maka perusahaan terancam tutup dan semua karyawan pasti terancam PHK,” paparnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Rustam Effendi membenarkan jika Pemko Banjarbaru telah membebaskan pajak hotel dan hiburan. “Pemberian pembebasan terhitung 1 April sampai Juni 2020 dan dapat diperpanjang jika situasi dan kondisi belum stabil,” paparnya.

Dia mengungkapkan, keputusan memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak, khususnya pajak hotel dan pajak hiburan berdasarkan hasil rapat Walikota dan Wakil Walikota bersama para kepala SKPD terkait. “Pembebasan ini hanya berlaku untuk hotel melati 1 sampai 3 dan hotel bintang 1 hingga 4. Di luar itu tetap dipungut, seperti rumah kos, home stay dan penginapan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pembebasan pajak hiburan, dia menjelaskan hal itu hanya berlaku bagi penyelenggaraan hiburan yang melekat satu manajemen dengan hotel. “Di luar itu tetap dipungut pajak. Misal, tempat hiburan perorangan,” jelasnya.

Dengan adanya pembebasan pajak hotel dan hiburan, Rustam menyampaikan bahwa Pemko Banjarbaru mewajibkan hotel untuk tidak memungut pajak kepada penghuni hotel. Serta, membuat laporan setiap bulan kepada Walikota Banjarbaru melalui Kepala BPPRD Banjarbaru. “Pembebasan pajak ini diberikan untuk menghindari adanya pemutusan kerja. Serta keprihatinan Pemko Banjarbaru atas rendahnya tingkat okupansi hotel,” ucapnya.

Secara terpisah, GM Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru Muh. Roy Amazon menyambut gembira dibebaskannya pajak hotel dan hiburan di Banjarbaru. “Alhamdulillah, ini bisa meringankan beban operasional kami,” ujarnya.

Sebab, dia menyebut, dengan tingkat okupansi di bawah 10 persen sepanjang pandemi membuat Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru kekurangan biaya operasional. Kondisi itu memaksa manajemen memutar otak untuk menekan biaya operasional. “Kebijakan yang kami lakukan ialah mengurangi hari kerja karyawan,” sebutnya.

Selain berupaya menekan biaya operasional, Roy menyampaikan bahwa pihaknya juga masih mencoba menarik minat tamu dengan memberikan promo harga kamar. “Kami juga melakukan penanganan pencegahan virus dengan mengecek suhu tubuh semua pengunjung dan karyawan yang datang. Serta, menyediakan hand sanitizer di seluruh area terbuka dan pembersihan seluruh area hotel dengan disinfektan,” pungkasnya.

Lalu bagaimana dengan Pemkot Banjarmasin?

Pemko Banjarmasin juga akhirnya mengalah dengan desakan yang kuat dari pelaku usaha. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil mengatakan Wali kota Ibnu Sina akan memberikan relaksasi kepada pelaku usaha, hotel, resto, tempat hiburan dan usaha kecil menengah.

“Bakeuda sudah membuat telaah dan secepatnya akan dituangkan dalam surat. Nanti Dikirimkan ke PHRI Kalsel,” ucapnya seraya mengatakan untuk sektor UMKM, yang mendapat relaksasi adalah usaha dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per hari dan memiliki karyawan.”Keringanan yang diberikan ada tiga jenis. Dibebaskan, pengurangan dan penundaan selama tiga bulan ke depan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin menilai kepala daerah di Kalsel memang seharusnya dapat memberikan keringanan kepada dunia usaha. “Pelaku usaha baiknya diberikan keringanan pajak dan retribusi, setidaknya selama tiga bulan ke depan,” ungkapnya, kemarin (7/4).

Bentuk keringanan yang ia maksud seperti diskon. Tentu tidak lama, mirip seperti kebijakan PLN yang memberikan potongan harga kepada pelanggan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

“Kami berharap kebijakan keringanan bisa diberlakukan, sampai kondisi perekonomian membaik. Demi mengurangi risiko bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan,” tambahnya.

Karyawan Dirumahkan Mendapat Suntikan Dana

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Siswansyah tak menampik adanya kabar beberapa pengusaha hotel yang merumahkan karyawannya.

Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan resminya. “Secara kasat mata sudah ada. Saya belum bisa dulu berkomentar soal ini. Karena ini harus berdasarkan data. Saat ini tengah dilakukan pendataan,” ujar Siswansyah kemarin. 

Dia menerangkan, memang ada bantuan APBN bagi tenaga kerja yang terdampak. Skemanya dibantu melalui kartu pra kerja bagi pegawai formal, seperti karyawan yang sudah kontrak kerja namun diberhentikan atau dirumahkan.

Khusus Kalsel terangnya, mendapat kuota sebanyak 55 ribu orang. Mereka yang terdata akan mendapat bantuan sebesar Rp3.550.000 untuk program pengembangan kompetensi kerja atau pelatihan.

Mereka yang dapat stimulan ini bebernya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Syaratnya meliput, warga negara Indonesia yang usianya minimal 18 tahun dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Untuk menjalankan program ini, pihaknya diminta untuk segera berkoordinasi untuk mengumpulkan data pekerja ter-PHK, pekerja yang dirumahkan termasuk UMKM. “Kami diminta untuk sesegeranya menginput data by name by address secara lengkap,” terang Sis usai melakukan video conference dengan pemerintah pusat, petang kemarin. 

Dia juga mengungkapkan, selain bantuan melalui APBN, stimulan dari APBD Kalsel pun tengah disiapkan. Bantuan dana ini juga untuk pekerja usaha mikro dan usaha kecil. “Pendataan sementara, pekerja usaha mikro dan usaha kecil jumlahnya sebanyak 7.000-an,” bebernya.

Data itu sebutnya, baru untuk Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut, belum termasuk seluruh kabupaten dan kota se Kalsel. “Kami meyakini yang terdata itu jumlahnya masih sedikit,” imbuhnya.

Sis menerangkan, setelah terdata, pada pertengahan bulan April mendatang, mereka akan diberikan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Bantuan melalui APBD ini terangnya, akan diberikan kepada pengelola atau pemilik usaha. “Mereka dibantu tiga bulan, per bulan mendapat jatah Rp200 ribu. Akan diberikan kepada pengelola masing-masing dalam bentuk bahan pokok seperti beras, gula, minyak, kopi, dan sebagainya,” tandasnya.

Sumber: Prokal.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only