Pemerintah Diminta Hati-Hati Turunkan Harga Gas Industri

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan penurunan harga gas menjadi 6 dolar Amerika Serikat (AS) per mmbtu. Hal ini mengingat kondisi perekonomian sedang mengalami perlambatan.

Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, pelaksanaan kebijakan penurunan harga gas harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti pendapatan produsen minyak dan gas bumi (migas) untuk mendukung investasi kegiatan pencarian migas. Pasalnya, saat ini harga minyak sedang mengalami penurunan.

Untuk diketahui, sebelumnya untuk menurunkan harga gas menjadi 6 dolar AS per mmbtu pemerintah akan menurunkan harga gas di hulu berkisar 4-4,5 per mmbtu. Selain itu, biaya transportasi dan distribusi diturunkan antara 1-1,5 dolar AS per mmbtu,

“Saat ini harga minyak dunia rendah. Jangan sampai kebijakan ini membuat investor hulu migas tidak berniat untuk mengembangkan lapangannya. Ke depan kita akan rugi banyak,” kata Sugeng, di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Sugeng melanjutkan, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan negara secara menyeluruh. Biaya-biaya yang harus ditanggung pelaku usaha migas masuk sebagai pendapatan negara harus dievaluasi lagi, misalnya sewa barang milik negara, pajak dan lain-lain.

Selain itu harus ada evaluasi pemberian subsidi ke hilir, agar membuat industri berkembang dan pada akhirnya memberikan efek pada perkembangan ekonomi dalam negeri, menggantikan penurunan penerimaan negara dari pengurangan bagian negara.

“Jangan ambil kebijakan sepihak dan terkesan memudahkan masalah,” tuturnya.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM berencana untuk menurunkan biaya transmisi, biaya distribusi dan biaya pemeliharaan yang berpotensi membuat badan usaha menjadi rugi. “Selain itu juga,saya kira kebijakan ini akan menghambat badan usaha untuk pembangunan pipa ke depannya,” ujarnya.

Untuk itu dia memandang penurunan harga gas industri harus dipertimbangkan kembali. Pasalnya, akan menghambat investasi pembangunan infrastruktur gas dari sumur hingga konsumen, jika penurunan harga gas membebani industri hilir migas.

“Mereka melakukan investasi yang besar untuk pembangunan tersebut. Belum lagi,pipa transmisi dan pipa distribusi tersebut juga harus di maintenance agar tetap bisa berjalan secara optimal. Belum lagi mereka harus membangung terminal regasifikasi LNG dimana sebagai cadangan mereka untuk menjaga ketersediaan gas kepada pelanggan,” tuturnya.

Kebijakan penurunan harga gas dikhawatirkan akan mematikan industri hilir gas. Seharusnya pemerintah juga berusaha untuk melindungi industri hilir, agar ke depan program bauran energi sebesar 25 persen pada tahun 2023 bisa mencapai targetnya, walau sulit untuk dicapai.

“Selain itu juga, kondisi ini membuat industri hilir gas tidak menarik lagi untuk investor,” katanya.

Sumber: Inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only