Perpres APBN 2020 Pangkas Pagu Transfer ke Daerah

Lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, pemerintah akan mengurangi alokasi transfer ke daerah.

JAKARTA – Lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, pemerintah akan mengurangi alokasi transfer ke daerah.

Berdasarkan Perpres tersebut, total TKD yang pada APBN 2020 dianggarkan sebesar Rp784,94 triliun berkurang menjadi Rp691,52 triliun, berkurang Rp88,1 triliun.

Pemangkasan terbesar terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) di mana dana tersebut berkurang dari Rp427,1 triliun menjadi Rp384,4 triliun.

Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) yang awalnya dianggarkan sebesar Rp117,6 triliun juga dipangkas menjadi Rp89,8 triliun. Dana Transfer Khusus (DTK) secara keseluruhan dipangkas Rp19,6 triliun dari Rp202,5 triliun menjadi Rp183 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemangkasan DAU dan DBH disebabkan oleh terkontraksinya pendapatan. Pendapatan negara diproyeksikan berkurang dari Rp2.233,2 triliun menjadi Rp1.760,9 triliun dengan shortfall pajak mencapai Rp388,5 triliun.

“DBH yang ditransfer ke daerah turun karena pendapatan negara terkontraksi, DAU juga turun karena penerimaan dalam negeri neto turun tajam,” ujar Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Komisi XI secara virtual, Senin (6/4/2020).

Namun, sesungguhnya pemerintah kali ini tidak lagi memiliki kewajiban untuk mentransfer TKD seperti yang tertuang dalam ketentuan lama. Melalui Perppu No. 1/2020, pemerintah juga merevisi penyaluran DAU dari yang sebelumnya berlaku.

Lewat Perppu itu, pemerintah menganulir salah satu klausul dalam UU Perimbangan Keuangan sehingga DAU yang disalurkan tidak lagi dibatasi minimal 26% dari pendapatan dalam negeri neto.

Untuk diketahui, pendapatan dalam negeri neto adalah penerimaan negaran setelah dikurangi dengan penerimaan yang dibagihasilkan kepada daerah.

Pada Perppu, tertulis pemerintah berhak melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran, penyesuaian alokasi, dan pemotongan hingga penundaan penyaluran TKD dengan kriteria tertentu.

Penyesuaian yang dapat dilakukan antara lain penyesuaian DAU berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Kementerian Keuangan, penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan perkembangan perekonomian dan penerimaan negara, serta penambahan dan pengurangan Dana Transfer Khusus (DTK) termasuk pengalihan alokasi antar bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik atau penggunaan DTK untuk kepentingan mendesak.

Di satu sisi, Perppu juga memberikan ruang kepada pemerintah pusat untuk memberikan hibah kepada Pemda dalam rangka penanganan bencana serta stimulus fiskal untuk mengurangi dampak ekonomi dari bencana.

Perppu menganulir Pasal 22 Ayat dari UU Keuangan Negara sehingga pemberian hibah ke daerah tidak perlu disetujui terlebih dahulu oleh DPR.

Dengan klausul-klausul ini, belum diketahui secara jelas arah kebijakan dan strategi dukungan pemerintah pusat terhadap fiskal daerah di tengah wabah Covid-19. Ketika ditanya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti tidak menjawab.

Perlu dicatat, per Februari 2020 lalu sudah terlihat bahwa pendapatan asli daerah (PAD) sudah mulai tertekan sedangkan belanja daerah juga meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Per Februari 2020, PAD yang terkumpul tercatat baru sebesar Rp32,16 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan Februari tahun sebelumnya dimana APBD tercatat sudah mencapai Rp45,3 triliun. Adapun belanja daerah tercatat bertumbuh dari sebesar 10,62% (yoy).

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only