Pajak Kota Bandung Triwulan II Diprediksi Anjlok Hingga 82 Persen

Capaian pajak di Kota Bandung pada Triwulan II 2020 diperkirakan anjlok hingga 82 persen. Hal ini terjadi lantaran geliat ekonomi di Kota Bandung merosot akibat dari merebaknya wabah COVID-19 di Kota Bandung yang terjadi sejak Maret lalu.

BANDUNG. Capaian pajak di Kota Bandung pada Triwulan II 2020 diperkirakan anjlok hingga 82 persen. Hal ini terjadi lantaran geliat ekonomi di Kota Bandung merosot akibat dari merebaknya wabah COVID-19 di Kota Bandung yang terjadi sejak Maret lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Arif Prasetya mengatakan hitungan tersebut merupakan hasil analisis yang dilakukan terhadap kondisi ekonomi di Kota Bandung yang terdampak akibat adanya pembatasan aktivitas masyarakat di tengah badai virus corona di Kota Bandung yang hingga Selasa (7/4/2020) menewaskan 22 orang.

“Kita lihat kondisi saat ini, kita lihat dengan analisis ekonomi Kota Bandung, kita tidak mengada-ada dengan keadaan dengan Pandemi COVID-19 kita main-main dengan itu, karena di lihat di Triwulan II prediksi kita akan ada penurunan 82 persen,” kata Arif kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).

Namun ia mengatakan, kondisi ini harus segera dipulihkan dengan strategi penarikan pajak dari mata pajak lainnya, seperti kos-kosan, katering, reklame baik indor maupun di outdoor.

“Kita harus lakukan strategi penarikan pajak yang sudah kita persiapkan, InsyaAllah kalau situasi sudah membaik,” jelas Arif.

Padahal kata Arif, capaian pendapat pajak di Triwulan I lalu, atau pada Januari-Maret melebihi target, yakni ditargetkan mendapatkan Rp316 miliar, namun realisasi mencapai Rp369 miliar atau mencapai 116,86 persen.

Arif menjelaskan, untuk recovery kondisi pajak Kota Bandung yang sangat anjlok, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah, di antaranya memberikan tenggat pembayaran pajak lebih panjang, serta menghapuskan denda bagi Self Assessment.

“Strategi kita pertama mereka mau membayar yang Self Assessment lebih dari tanggal 15, kalau normal kena sanksi administratif atau denda, kalau gitu, yang penting kita terima tetap, kita akan hapus sanksi, kita terima pokoknya saja,” jelas Arif.

“Ini upaya kita agar wajib pajak melakukan kewajiban pajak itu yang self assessment untuk empat mata pajak, yaitu hotel, resto, hiburan dan parkir,” tambah dia.

Sementara itu, untuk official assessment, seperti PBB, PAT, PPJU dan reklame akan diberlakukan juga penghapusan sanksi administratif.

“Kalau PBB dikenakan 2018 ke belakang, kalau 2019 tetap kena denda,” ungkap Arif.

Untuk itu, Arif menjelaskan dalam kondisi ideal, Kota Bandung ditargetkan mampu membukukan pendapatan mencapai Rp2,709 triliun. Namun, dengan kondisi yang terjadi saat ini, kemungkinan pihaknya akan melakukan perubahan target pendapatan asli daerah (PAD) di perubahan 2020.

“Nanti akan dibahas dalam rapat anggaran perubahan,” jelas Arif.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only