Tidak Realokasi APBD untuk Atasi Covid-19, Ini Sanksi untuk Pemda

JAKARTA – Pemerintah bakal mengenakan sanksi kepada pemerintah daerah (Pemda) yang tidak melakukan refocussing dan realokasi anggaran pada APBD untuk penanganan Covid-19.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/2020, tertera bahwa Pemda yang tidak melakukan refocussing dan realokasi akan dikenai sanksi berupa rasionalisasi dana transfer.

Pemda wajib melakukan realokasi paling lambat tujuh hari setelah instruksi dikeluarkan. Adapun instruksi ini terbit tehitung sejak 2 April lalu. Artinya, realokasi dan refocussing harus sudah selesai besok, Kamis (9/4/2020).

Dalam instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan kepada Pemda untuk menyiapkan anggaran yang memadai untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi bagi dunia usaha, dan jaring pengaman sosial atau social safety net.

Penanganan kesehatan yang dimaksud antara lain penyediaan sarana prasarana kesehatan berupa alat pelindung bagi masyarakat dan petugas medis, penyediaan fasilitas kesehatan seperti ventilator, merekrut dan memberi inseitf bagi tenaga medis, hingga penanganan korban Covid-19.

Anggaran untuk penanganan dampak ekonomi antara lain pengadaan bahan pangan untuk menjaga ketahanan pangan dan menekan dampak panic buying, insentif pengurangan pajak daerah hingga perpajangan waktu pemenuhan kewajiban pajak, stimulus penguatan modal, dan sebagainya.

Adapun penyediaan jaring pengaman sosial bisa berupa pemberian hibah serta bansos kepada individu berisiko tinggi seperti keluarga miskin dan sektor informal, fasilitas kesehatan, hingga instansi vertikal yang mendukung penanganan Covid-19.

Dalam realokasi dan refocussing ini, anggaran belanja tidak terduga yang menjadi prioritas. Bila anggaran belanja tidak terduga tersebut tidak mencukupi, maka Pemda dapat menggunakan dana transfer, belanja modal kurang prioritas, hasil rasionalisasi anggaran seperti perjalanan dinas, sosialisasi, dan seminar, pengeluaran pembiayaan, dan dana lain.

Lebih lanjut, Pemda harus berkoordinasi lewat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menghimbau masyarakat untuk tidak mudik. Apabila ada warga yang terlanjur mudik, maka orang tersebut harus ditetapkan sebagai ODP dan melakukan isolasi mandiri.

Tito juga memerintahkan Pemda untuk menyiapka tempat karantina kesehatan serta memberikan arahan secara berjenjag untuk menghindari stigma negatif atas pemudik.

Pemda juga diwajibkan untuk memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayahnya serta aktivitas industri dalam menghasilan bahan pokok dan alat kesehatan (alkes) di tengah Covid-19.

Sumber: Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only