Industri Penerima Gas Subsidi Perlu Dipublikasikan

Jakarta – Pemerintah didorong agar transparan terkait industri penerima subsidi harga gas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016. Kementerian Perindustrian sebagai pihak yang terkait langsung dengan penetapan industri, harus secara terbuka mengumumkannya ke publik.

“Perusahaan mana saja yang mendapatkan subsidi negara harus dirilis. Jangan sampai subsidi diberikan kepada perusahaan yang tidak jelas rekam jejaknya,” kata Pengamat Energi Center For Energy Policy Kholid Syeirazi dalam siaran pers, Kamis (9/4/2020).

Dia menilai, penetapan harga gas subsidi untuk industri tertentu membuat penerimaan negara di sektor hulu migas akan tergerus. Karena seperti disampaikan oleh Menteri ESDM usai rapat terbatas dengan presiden pada Rabu (18/3/2020) lalu, insentif harga gas industri akan diambil dari hak pemerintah di hulu minyak dan gas (migas).

“Perlu diperjelas kontribusi industri tertentu penerima subsidi harga gas baik dari sisi pajak maupun pembukaan lapangan kerja,” ujarnya.

Akibat virus corona (Covid-19), Indonesia bersiap dengan ekonomi yang memburuk. Awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan perubahan outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 kepada DPR. “Outlook pertumbuhan ekonomi 2,3 persen, maka pendapatan hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun turun 10 persen. Sementara belanja akan melebihi APBN 2020 dari Rp 2.540, menjadi outlook Rp 2.613 triliun,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Falah Amru meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Ia juga menegaskan agar setiap keputusan yang diambil pemerintah dampak ekonomi terukur. Apalagi kondisi ekonomi Indonesia sedang terancam seperti yang kini terjadi.

Sumber: BeritaSatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only