DEPOK — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
Kebijakan tersebut diambil sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok.
“Kami berikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini (8/4/2020) sampai dengan 30 Juni 2020,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).
Sanski administrasi tersebut, kata Reza yakni keterlambayan pembayaran PBB P2 yang awalnya dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen.
Reza mengatakan, penghapusan sanksi ini untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.
“Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 21 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok,” tuturnya.
“Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” paparnya.
Masyarakat, kata Reza dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.
Sumber : Tribunnews.com
Leave a Reply