Pajak Kendaraan Habis di Tengah Pandemi Corona? Bayar Online Bisa, Kok!

Jakarta – Pandemi virus Corona masih berlangsung, masyarakat diharapkan untuk bisa lebih bersabar untuk tetap di rumah. Meski demikian bagi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan jangan khawatir, karena kini bisa dilakukan secara online.

Bahkan berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, peningkatan pembayaran pajak secara online meningkat drastis.

“Saat ini ada peningkatan pembayaran pajak melalui online. Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa beralih ke-pembayaran online, agar lebih mudah dan pelayanan lebih cepat. Masyarakat tidak perlu datang ke Samsat dan tinggal download aplikasi-nya,” ujar Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo kepada detik.com.

“Berdasarkan data E-Samsat 1 Januari 2020-7 April 2020, pengendara yang melakukan pembayaran pajak online melalui E-Samsat DKI ada sekitar 2.502 wajib pajak yang membayar, dan melalui Samolnas (Samsat Online Nasional) ada sekitar 9.639 wajib pajak yang membayar. Sehingga jika ditotal ada 12.141 wajib pajak yang melakukan pembayaran online,” kata Dwi menambahkan.

Dwi menjelaskan, pembayaran sistem online bisa dilakukan dengan sangat mudah, yaitu cukup men-download pada telepon Android masing-masing.

“Perlu diketahui sejak meluasnya wabah Corona di Indonesia kegiatan pembayaran pajak di Samsat juga sudah dibatasi. Sementara Polri saat ini resmi membebaskan denda pajak kendaraan bermotor selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus Corona (COVID-19) yang berlaku hingga 29 Mei 2020,” ucap Dwi.

Lalu seperti apa tata cara pembayaran pajak melalui Samolnas, berikut uraiannya:

Perlu diketahui pertama Samolnas ini hanya untuk perpanjangan tahunan atau terlambat bayar tidak lebih dari setahun. Kemudian unduh aplikasi pada Google Play Store android.

Setelah itu segera masuk ke menu pendaftaran.

Pada proses ini kita diminta memasukan data sesuai identitas asli. Masukan nomor polisi kendaraan, NIK sesuai KTP, nomor rangka lima digit angka terakhir, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Usai data diproses, kita akan memperoleh kode bayar yang dapat dilakukan melalui mobile bangking atau di ATM. Kode bayar berlaku dua jam.

Untuk pembayaran, Samolnas ini sudah bekerjasama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia. Kita tinggal memilih ingin membayar pajak sesuai pilihan tersebut.

Setelah melakukan pembayaran via online, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat wajib pajak.

Disarankan kepada wajib pajak tersebut menghubungi call center Samsat, untuk memastikan pengiriman ke alamat rumah pemilik kendaraan sesuai. Proses pengiriman bakal memakan waktu tiga sampai tujuh hari.

Hal berbeda disampaikan Kompol Marthinus Adhithya, SIK, Kasi STNK kepada detik.com.

“Proses perpanjangan STNK terjadi penurunan 50-60 persen yang datang ke kantor kita. Hal ini wajar karena memang mematuhi aturan untuk tetap berada di rumah selama pandemi virus Corona ini, dan masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui sistem online,” kata Kompl Marthinus.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only