Kemenperin Usulkan Insentif bagi Industri Otomotif | Koran Jakarta

JAKARTA – Industri otomotif nasional menghadapi tekanan kuat menyusul penurunan penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri akibat dampak pandemi virus korona tipe terbaru, Covid-19. Karenanya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pemberian bagi pelaku industri otomotif untuk mengurangi tekanan atau hard hit akibat pandemi.

Data terbaru menunjukkan jumlah penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada Januari lalu sebesar 80,4 ribu unit atau turun sebesar 1,1 persen dari periode sebelumnya. Kemudian, angka penjualan turun menjadi 79,5 ribu unit pada Februari 2020.

Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyampaikan koreksi target penjualan pada 2020, yang diperkirakan turun sebesar 50 persen akibat pelemahan permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.

Untuk mengurangi tekanan terhadap industri otomotif, Kemenperin mengusulkan pemberian insentif atau relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 25 dan pajak pertambahan nilai (PPN) selama enam bulan. Menteri Perindustrian pun telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19.

“Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE),” ungkap Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Rabu (8/4).

Aktif Berkoordinasi

Putu menjelaskan Kemenperin juga aktif berkoordinasi dengan industri otomotif untuk menjaring masukan sebagai dasar untuk stimulus lain yang dapat diberikan selanjutnya. Hal itu diharapkan dapat mengurangi beban industri otomotif saat menghadapi masa pandemi Covid-19.

“Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait dengan stimulus tahap II, Menperin telah mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 Kelompok sektor.

Sumber : Koran-Jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only