DJP: Sistem Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19 Sudah Lancar

Aplikasi SOA ini, sambung Iwan, berfungsi sebagai arsitektur perangkat lunak yang mendukung integrasi berbagai data dan proses bisnis dalam sistem DJP Online. Dia mengatakan permasalahan SOA ini sudah ditangani.

“Sekarang sudah lancar. Kemarin masih ada sedikit masalah di aplikasi SOA-nya,” kata Iwan, Selasa (7/4/2020).

Perubahan dan modifikasi sistem DJP Online dalam beberaoa minggu terakhir, sambungnya, salah satunya difokuskan untuk pemberian insentif untuk wajib pajak terdampak virus Corona (Covid-19). Apalagi, DJP saat ini masih menghentikan sementara pelayanan langsung (tatap muka) sampai dengan 21 April 2020.

Iwan menyatakan untuk implementasi pemberian insentif pajak sesuai amanat PMK No.23/2020 bisa dilayani melalui sistem DJP Online. Dia kembali menegaskan beberapa masalah yang terjadi pada tahap awal sudah sepenuhnya diselesaikan oleh tim IT DJP.

Pemberitahuan dan permohonan yang bisa disampaikan melalui DJP Online adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Untuk melaksanakan pemberian insentif, DJP menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2018. Sistem DJP mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut.

Aplikasi SOA ini, sambung Iwan, berfungsi sebagai arsitektur perangkat lunak yang mendukung integrasi berbagai data dan proses bisnis dalam sistem DJP Online. Dia mengatakan permasalahan SOA ini sudah ditangani.

“Sekarang sudah lancar. Kemarin masih ada sedikit masalah di aplikasi SOA-nya,” kata Iwan, Selasa (7/4/2020).

Perubahan dan modifikasi sistem DJP Online dalam beberaoa minggu terakhir, sambungnya, salah satunya difokuskan untuk pemberian insentif untuk wajib pajak terdampak virus Corona (Covid-19). Apalagi, DJP saat ini masih menghentikan sementara pelayanan langsung (tatap muka) sampai dengan 21 April 2020.

Iwan menyatakan untuk implementasi pemberian insentif pajak sesuai amanat PMK No.23/2020 bisa dilayani melalui sistem DJP Online. Dia kembali menegaskan beberapa masalah yang terjadi pada tahap awal sudah sepenuhnya diselesaikan oleh tim IT DJP.

Pemberitahuan dan permohonan yang bisa disampaikan melalui DJP Online adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Untuk melaksanakan pemberian insentif, DJP menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2018. Sistem DJP mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only