Ikuti Sarawak, Sabah Terapkan PPn Produk Migas 5%

Negara Bagian Sabah, Malaysia, mengikuti langkah Negara Bagian Sarawak pada Januari tahun lalu untuk mengenakan pajak penjualan (PPn) negara bagian sebesar 5% untuk semua produk minyak dan gas bumi (migas).

Ketua Menteri Sabah Datuk Seri Mohd Shafie Apdal mengatakan semua perusahaan migas termasuk Petronas telah diberitahu tentang keputusan tersebut. Rencana pengenakan pajak penjualan itu telah dibahas sebelumnya pada masa Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

“Dr Mahathir berkata pada saya bahwa negara menginginkan 20% royalti migas sebagai bagian dari hak Sabah atas sumber dayanya. Saya diminta untuk bertahan sebentar karena saat itu, ada kendala keuangan yang ditanggung negara,” ujarnya di Kota Kinabalu, Selasa (7/4/2020).

Ketua Menteri mengatakan dia juga telah membahas langkah tersebut dengan sejumlah perusahaan migas. Perusahaan migas ini mau menerima kebijakan tersebut, selama kebijakan itu jelas dan bersifat jangka panjang atau tidak ada putar balik kebijakan lagi.

“Selama kita sudah memerinci rencana kita, mereka baik-baik saja. Mereka tidak ingin kebijakan jangka pendek atau kebijakan putar balik. Mereka membutuhkan kita agar jelas bagi mereka untuk merencanakan bisnisnya dengan baik,” kata Shafie seperti dilansir thestar.com.my.

Ia menambahkan surat pemberitahuan pemberlakukan pajak penjualan 5% untuk produk migas mulai 1 April 2020 itu telah disampaikan dan ditandatangani Sekretaris Tetap Sabah Datuk Kaim Kalimin pada awal April. Surat tersebut dikirimkan ke 9 perusahaan migas yang beroperasi di Sabah.

Pajak penjualan itu diterapkan berdasarkan Bagian 10 (1) UU Pajak Penjualan Negara 1988. Melalui UU tersebut, perusahaan minyak juga diancam hukuman penjara 3 tahun atau denda RM50.000 atau setara Rp187 juta atau keduanya jika tidak mematuhinya.

Sarawak telah memberlakukan pajak penjualan untuk produk migas pada 1 Januari 2019. Langkah Sarawak dan Sabah mengenakan pajak penjualan mengikuti keengganan Pemerintah Federal Malaysia untuk menaikkan royalti migas saat ini dari 5% menjadi 20%. (Bsi)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only