Daftar Insentif Bea dan Cukai Selama Corona Merajalela

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan banyak insentif bagi masyarakat dan dunia usaha. Insentifnya bermacam-macam, mulai dari kemudahan ekspor dan impor hingga pembebasan pajak, kepabeanan, dan cukai.

Kemudahan-kemudahan ini diberlakukan selama pandemi virus Corona (COVID-19) terjadi di Indonesia.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan ada banyak insentif bea cukai yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan dunia usaha.

“Kalau yang fasilitas impor dengan rekomendasi BNPB sejak Keppres (terbit),” kata Deni saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Keppres yang dimaksud adalah nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

Sebagai contoh insentif di sektor cukai, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC membebaskan cukai etil alkohol (EA) yang dimanfaatkan untuk pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Keputusan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2020.

Selain itu, DJBC juga memberikan relaksasi berupa penundaan pengembalian pita cukai menjadi 1 Agustus dari yang sebelumnya 1 Juni, dan kemudahan penggunaan pita cukai dalam satu pabrikan yang sama.

Lalu relaksasi berupa penundaan pelaksanaan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk tembakau yang biasanya dilakukan pada Maret. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2020.

Sumber : Detik Finance

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only