JAKARTA–Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkap institusinya merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait mekanisme pembelian surat utang negara (SUN) yang akan diterbitkan pemerintah sesuai Perppu 1/2020.
“Tentu saja antara BI dan pemerintah, kan ibaratnya [keluar] kantong kiri [masuk] kantong kanan. BI termasuk salah satu pembayar pajak terbesar, ada di lima besar,” katanya saat konferensi pers virtual, Kamis (9/4/2020).
Karena itu, Perry menuturkan jika BI mengalami surplus maka ada pajak yang akan jadi pemasukan bagi pemerintah. Hal itu menggambarkan hubungan antara BI dan pemerintah.
Terkait mekanisme atau aturan main pembelian SUN oleh BI di pasar primer, dia menegaskan bank sentral akan menjadi last resort.
Untuk tahap awal, pemerintah akan mencari pembiayaan dari fiskal, termasuk dari APBN (Silpa, BLBU, dan lainnya) pinjaman lembaga luar negeri (IMF, ADB, dan World Bank), dan penerbitan surat utang di luar negeri atau global bond.
“Kalau pasar semua bisa menyerap, ya tidak perlu BI. Kalau pasar tidak menyerap, di Perppu dimungkinkan BI beli di pasar perdana. SUN dan SBN yang ditawarkan pemerintah jatuh temponya tergantung, sama saja dengan bank non bank investor asing. itu pun [BI sebagai] last resort,” jelasnya.
Sumber: Bisnis.com
Leave a Reply