Situasi Sulit Imbas Corona, Perusahaan Diingatkan Perketat Pengeluaran

JAKARTA – Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang mendesak perusahaan dapat memperketat cash flow atau laporan arus kas di tengah situasi ekonomi yang sulit saat ini.

Sebanyak 1,2 juta pekerja terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan dirumahkan akibat pandemi virus corona.

“Menurut kita ada beberapa hal yang harus dilakukan sama perusahaan, salah satunya adalah memperketat cash flow, khususnya bagian pengeluaran,” ujar Andriko ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

Andriko menilai, perusahaan harus dapat mengidentifikasi pengeluaran yang dianggap tidak penting. Identifikasi itu dilakukan hingga mencapai level paling minimum.

Ia mencontohkan, biaya keamanan, biaya travel perjalanan staf, mengurangi biaya iklan, hingga evaluasi pengurangan gaji top manajemen level.

Pada gaji top manajemen, menurut Andriko, terjadi disparitas upah yang sangat tinggi, khususnya antara top manajemen level dengan pekerja yang berada di level operator.

Andriko juga menilai, saat ini penting bagi perusahaan untuk memaksimalkan insentif kebijakan ekonomi yang sudah disediakan pemerintah untuk dunia usaha, misalnya terkait pengurangan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga subsidi listrik.

“Itu penting untuk dimanfaatkan sama pelaku usaha,” kata dia. 

Selain itu, guna mengantisipasi terjadinya gelombang PHK, perusahan dinilai perlu melakukan check inventory stock.

Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi mana barang-barang yang selama ini tidak laku dijual diupayakan untuk bisa dijual.

Dengan demikian, melalui skema tersebut, terjadi penambahan pendapatan untuk perputaran uang supaya barang tersebut tidak menjadi sia-sia.

Pihaknya juga mendorong para pelaku usaha dapat bernegosiasi ulang dengan penyewa tempat maupun perbankan dalam kredit yang diajukan.

“Ini sebenarnya bisa menjadi salah satu dorongan ke pemerintah untuk minta penangguhan cicilan kewajiban pembayaran buat kredit,” ucap Andriko.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan. saat ini sudah 74.430 perusahaan baik formal dan informal yang merumahkan pekerja dan PHK karyawannya.

“Jumlahnya mencapai 1.200.031 orang,” kata Menaker dalam telekonferensi sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, ada 39.977 perusahaan di sektor formal yang merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerjanya. Jumlahnya mencapai 1.010.579 pekerja.

Dari jumlah itu, 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dirumahkan, sedangkan 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan mengalami PHK.

Hal serupa terjadi sektor informal. Total ada 189.452 buruh dari 34.453 perusahaan yang mengalami PHK atau di rumahkan.

Menaker mengimbau kepada perusahaan agar kebijakan PHK sebaiknya dijadikan langkah terakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19. 

Ia pun meminta seluruh perusahaan dan dunia usaha agar mencari alternatif solusi selain PHK.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only