Ekonomi Lesu akibat Virus Corona, Perluasan Basis Pajak Jadi Penting

JAKARTA – Kondisi ekonomi yang lesu akibat pandemi virus corona (Covid-19) akan berdampak terhadap penerimaan pajak.

Relaksasi fiskal berupa keringanan administrasi maupun beban perpajakan yang digelontorkan pemerintah untuk mengantisipasi kelesuan ekonomi akan semakin menggerus penerimaan pajak.

Peneliti dadi Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research, Denny Vissaro menilai, perluasan basis pajak semakin mendesak untuk dilakukan di tengah situasi seperti ini. Saat kontribusi ekonomi terhadap pajak menurun, pemerataan beban pajak melalui strategi yang tepat sasaran semakin dibutuhkan.

Pemerataan beban pajak melalui strategi yang tepat sasaran, menurut Denny, bukan hanya ditujukan untuk mempertahankan penerimaan pajak, namun juga untuk meredistribusi beban pajak secara lebih adil sesuai dengan kemampuan membayar.

Perluasan basis pajak menjadi pendekatan yang tepat lantaran minimnya basis pajak di Indonesia. Basis pajak yang minim ini, menurut Denny, bisa dilihat dari empat indikator.

Pertama, tingginya shadow economy alias aktivitas ekonomi yang tidak tercatat. Kedua, struktur penerimaan pajak yang tidak berimbang.

Ketiga, kecilnya partisipasi jumlah wajib pajak. Keempat, deviasi aturan sistem pajak yang menyebabkan berkurangnya penerimaan atas dasar tujuan tertentu.

“Dari keempat persoalan tersebut, jelas bahwa basis pajak masih menjadi persoalan yang mendasar di Indonesia,” ujar Denny ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Adapun untuk memperluas basis pajak tersebut, menurut Denny ada lima langkah yang perlu dilakukan.

Pertama, mengurangi kebergantungan pajak dari lapisan wajib pajak tertentu. Hal ini bisa dilakukan melalui reorganisasi kantor pajak dan realokasi proporsi wajib pajak yang ditangani kantor pajak.

Kedua, kemudahan administrasi pajak. Pengurangan administrasi pajak yang dianggap terlalu membebani akan mencegah kelalaian wajib pajak dalammelaksanakan administrasinya.

Ketiga, meningkatkan moral pajak untuk membangun kepatuhan pajak sukarela. Kualitas moral pajak, Denny mengatakan, akan menentukan sejauh mana basis pajak dapat mencapai mayoritas wajib pajak, terutama dari sektor informal.

“Dengan moral pajak yang lebih baik, kontribusi pajak penghasilan yang bersifat angsuran atau kurang bayar dari orang pribadi diharapkan bisa optimal,” ujar Denny.

Keempat, memonitor dan mengevaluasi belanja perpajakan. Strategi ini perlu dilakukan lantaran setiap pelemahan ekonomi memiliki sumber yang berbeda-beda.

Terakhir, mempertimbangkan jenis objek pajak baru, misalnya warisan atau pajak berbasis kekayaan lainnya. Saat tekanan untuk menurunkan tarif pajak semakin besar, perumusan objek pajak baru bisa menjadi opsi.

Denny mengingatkan, perluasan basis pajak sebaiknya tidak dilakukan hanya untuk pengumpulan penerimaan.

“Lebih penting lagi, langkah tersebut perlu dilakukan dalam menciptakan kontrak fiskal yang lebih baik, adil, dan berkesinambungan dengan masyarakat,” pungkas Denny.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only