Kemenhub Minta Keringanan Pajak Maskapai saat Corona

Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi maskapai penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo mengatakan hal ini dilakukan demi memberikan keringanan kepada perusahaan penerbangan di tengah penurunan jumlah penumpang dan pembatasan penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas imbas Virus Corona.

“Kami ajukan Kemenko Perekonomian terkait PPN dan PPh pesawat. Ini sangat penting agar pesawat bisa survive,” ujar Novie dalam video conference, Minggu (12/4).

Selain itu, Novie juga mengusulkan agar biaya parkir pesawat dibayar oleh pemerintah melalui dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta insentif untuk perawatan pesawat.

“Semua subsidi diarahkan ke maskapai dan operator. Misalnya operator navigasi kami tunda biaya kalibrasi Rp100 miliar dibayar APBN dulu,” kata Novie.

Novie mengakui pembatasan penumpang, dengan ketentuan 50 persen dari total kapasitas kursi, akan membuat maskapai rugi. Untuk itu, Kemenhub juga akan menaikkan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat.

“Kami tahu dengan pembatasan 50 persen otomatis maskapai merugi. Oleh karena itu kami hitung lagi TBA,” tutur Novie.

Pihaknya juga akan menaikkan tarif batas atas hingga dua kali lipat. Aturan baru terkait hal tersebut, katanya, akan segera terbit.

“Mudah-mudahan hari ini [aturannya] selesai,” imbuh Novie.

Diketahui, harga tiket pesawat saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sumber: CNNIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only