Gapmmi: Diskon PPh 25 ke industri pengolahan ikan sebesar 30% kurang efektif

JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menilai, stimulus yang diusulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal diskon Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) sebesar 30% selama 6 bulan ke industri pengolahan ikan bakal kurang efektif. 

Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman menyatakan, di tengah kondisi saat ini, sebenarnya pengurangan PPh 25 dapat membantu, namun sayangnya efeknya masih terbatas. 

“Sebenarnya lebih membantu jika cicilan Pph 25 distop dulu untuk makanan olahan ikan. Paling tidak membantu mengurangi defisit arus kas,” kata Adhi kepada Kontan.co.id, Kamis (9/4). 

Adhi mengungkapkan, banyak perusahaan makanan secara umum, tidak hanya makanan olahan saja yang diambang kerugian akibat terpapar virus corona.  

Dari data yang dimiliki Gapmmi dari lapangan (bukan laporan resmi), pengusaha makanan minuman yang sudah mulai alami defisit arus kas. Ditambah lagi, Adhi memproyeksi, masa sulit ini masih harus dihadapi pengusaha makanan minuman paling tidak hingga tiga bulan ke depan. 

Oleh karenanya, Adhi menilai pengusaha makanan minuman lebih membutuhkan stimulus yang lebih efektif yaitu menghentikan sementara cicilan PPh 25 agar arus kas tetap terjaga. 

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only