Ini Ketentuan Kode KLU yang Jadi Acuan Pemberian Insentif Pajak

Kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak menjadi penentu pemberian insentif pajak sesuai PMK No.23/2020. Lantas bagaimana ketentuan kode KLU yang akan dilihat oleh otoritas?

Seperti diketahui, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk karyawan dari perusahaan yang masuk dalam salah satu dari 440 kode KLU dan/atau perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Selanjutnya, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat wajib pajak salah satu dari 102 kode KLU dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Dalam FAQ yang disajikan pada laman DJP Tanggap Covid-19 dijabarkan bahwa bagi wajib pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT tahunan PPh pada 2018, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU yang tercantum dan telah dilaporkan SPT PPh tahun pajak 2018.

“Baik SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 status normal, atau status pembetulan, yang disampaikan oleh wajib pajak baik sebelum maupun setelah tanggal berlakunya PMK No.23/2020,” demikian penjelasan DJP. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 2018, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar. Surat itu dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Nah, jika ada ketidaksesuaian kode KLU, wajib pajak bisa melakukan pembetulan KLU melalui penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2018, baik berstatus normal maupun pembetulan. Penyampaian SPT ini bisa dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP.

Ketidaksesuaian kode KLU ini bisa terjadi karena beberapa alasan. Pertama, wajib pajak tidak menuliskan kode KLU pada SPT tahunan PPh 2018. Kedua, wajib pajak belum melakukan pelaporan SPT tahunan PPh 2018. Ketiga, wajib pajak salah mencantumkan kode KLU pada SPT tahunan PPh 2018.

Selanjutnya, jika SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 sudah atau sedang dilakukan pemeriksaan, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU yang tercantum dalam masterfile wajib pajak.

Penggunaan kode KLU dalam masterfile ini dilakukan dengan ketentuan wajib pajak dapat melakukan perubahan kode KLU melalui penyampaian permohonan perubahan data sehingga sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya. Jika kode KLU sudah sesuai dengan yang sebenarnya, wajib pajak tidak perlu melakukan perubahan.

Selanjutnya, DJP juga memberi penegasan untuk wajib pajak yang mencantumkan kode KLU dalam SPT tahunan PPh 2018 yang sesuai dengan lampiran PMK 23/2020, tapi berbeda dengan kode KLU dalam Surat Keterangan Terdaftar atau mastefile wajib pajak.

Wajib Pajak tersebut, tegas DJP, tetap berhak mendapatkan fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Atas perbedaan data tersebut ditindaklanjuti dengan perubahan data secara jabatan atas kode KLU dalam masterfile. (kaw)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only