Pemprov DKI Beri Insentif Pajak Bumi Bangunan Saat Wabah Corona

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edi Sumantri menuturkan PBB-P2 Tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019.

Pemerintah bakal memberikan insentif pajak di tengah wabah Corona. “Tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2 di tahun 2020 untuk orang pribadi, badan usaha, maupun tanah kosong di jalan-jalan protokol,” kata Edi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 April 2020.

Masyarakat, kata dia, tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan NJOP PBB-P2 tahun 2020 karena dasar hukumnya telah diterbitkan dalam Peraturan Gubernur No 30/2020 tentang Pengenaan PBB-P2 Tahun 2020.

Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2020, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan adanya penyesuaian NJOP dari tahun 2019 berdasarkan harga pasar dan transaksi yang terjadi di tahun 2019.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah bagi wajib pajak. Tujuan pemberian insentif pajak tersebut untuk mendorong wajib pajak tetap membayar PBB-P2 tahun 2020 di tengah kondisi tanggap darurat bencana wabah Corona Virus Disese 2019 (Covid-19).

Pemerintah juga memberikan insentif terhadap tunggakan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah akan menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Menurut Edi, salah satu sumber penerimaan daerah potensial di DKI Jakarta adalah PBB-P2. Sehingga PBB-P2 yang dibayarkan akan sangat membantu dalam pembiayaan penanggulangan wabah Corona.

“Harapannya, dalam kondisi ini masyarakat dapat berperan serta sekaligus berkontribusi untuk bersama-sama menanggulangi dampak dari wabah Corona, yaitu dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo,” ujarnya.

Sumber: Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only