Tak Pungut PPN, Dirjen Pajak Kaltimra Dukung Fasilitas Kesehatan dalam Penanganan Covid-19

BALIKPAPAN- Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang, seperti alat perlindungan diri (APD) dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Virus Corona atau covid-19.

Melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Kepala Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra), Samon Jaya mengatakan, ada beberapa fasilitas yang diberikan kepada badan atau instansi pemerintah,

serta rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah covid-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa.

“Ada barang-barang serta jasa-jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan virus ini,” ucap Samon, Senin (13/4/2020).

Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah ini adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sedangkan jasa yang diperlukan yakni jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lain.

“Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan pandemi Virus Corona, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan,” jelasnya.

Pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan diatur dalam Pasal 22, atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah covid-19.

Pada Pasal 22, ia menambahkan, atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak
penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah covid-19.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only