Insentif PPN dan PPh Tangani Covid-19

JAKARTA. Pemerintah memberikan membebaskan pajak untuk penanganan korona (Covid-19). Khususnya,untuk mendorong ketersediaan peralatan kesehatan guna menangani Covid-19.

Insentif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Menkeu Meneken beleid ini 6 April 2020 lalu.

Insentif pertama berupa pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut alias PPN ditanggung pemerintah atas barang dan jasa. Fasilitas ini diberikan ke instansi pemerintah,rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Jenis barang-barang yang tidak dipungut PPN 10% antara lain obat-obatan; vaksin; peralatan laboratorium,pendeteksi, pelindung diri,untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sementara,jasa yang bebas PPN, yakni jasa konstruksi,jasa konsultasi, tehnik, dan manajemen, jasa persewaan pendukung lainnya.

Kedua, pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh Pasal 22 dan Pasal 22 impor, atas impor dari pembelian barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah,rumah sakit rujukan,dan pihak yang ditunjuk untuk membantu penanganan Covid-19. PPh Pasal 22 juga dibebaskan atas penjualan yang dilakukan oleh pihak penjual.

Ketiga, pembebasan PPh Pasal 21 yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan pihak yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.

Keempat,pembebasan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh instansi pemerintah, rumah sakit rujukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Direktur Pelayanan,Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi KPP yang bersangkutan.

“Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak perlu surat keterangan bebas,” kata Yoga,Sabtu (11/4). Insentif ini berlaku April 2020 hingga September 2020.

Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan,yang terpenting adalah pemerintah perlu segera merealisasikan insentif yang dijanjikan,termasuk insentif pajak yang sebelumnya diumumkan. Sebab,hal tersebut akan berdampak terhadap psikologis pengusaha.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only