JAKARTA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 tidak mengalami kenaikan.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edi Sumantri menjelaskan bahwa PBB-P2 Tahun 2020 ditetapkan sama dengan 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2 di tahun 2020 untuk orang pribadi, badan usaha, maupun tanah kosong di jalan-jalan protokol.
Edi berharap kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan NJOP PBB-P2 tahun 2020 karena dasar hukumnya telah diterbitkan dalam Peraturan Gubernur No 30/2020 tentang Pengenaan PBB-P2 Tahun 2020.
“Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2020 perlu dilakukan dengan mempertimbangkan adanya penyesuaian NJOP dari tahun 2019 berdasarkan harga pasar dan transaksi yang terjadi di tahun 2019,” ujar Edi, Sabtu (13/4).
Selain itu, untuk menyikapi kondisi tanggap darurat bencana wabah COVID-19 dan untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2020, perlu diberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.
Adapun, kebijakan terhadap tunggakkan PBB-P2 tahun 2019 dan pada tahun-tahun sebelumnya akan diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Edi menambahkan bahwa salah satu sumber penerimaan daerah potensial di DKI Jakarta adalah PBB-P2 sehingga PBB-P2 yang dibayarkan akan sangat membantu dalam pembiayaan penanggulangan COVID-19 ini terutama penanganan maupun pencegahan wabah pandemi.
“Harapannya, dalam kondisi seperti ini masyarakat dapat berperan serta sekaligus berkontribusi untuk bersamasama menanggulangi dampak dari wabah COVID-19, yaitu dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu hingga jatuh tempo,” ungkap Edi.
Sumber: Harian Bisnis Indonesia
Leave a Reply