Marak PHK Akibat Pandemi, Buruh Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM

Pandemi corona berdampak terhadap banyak sektor, sehingga sejumlah perusahaan memotong gaji karyawan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) pun meminta pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pertimbangannya, karena harga minyak dunia tengah turun dan banyak masyarakat terdampak wabah virus corona. “Idealnya penurunan harga minyak dunia ini juga sejalan dengan penurunan harga BBM di dalam negeri,” kata Ketua DPP KSPN Muhammad Ichsan dikutip dari keterangan resminya, Senin (13/4).

Selain itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ada 1,5 juta orang yang kehilangan pekerjaan akibat mewabahnya Covid-19. Sebanyak 10% di antaranya di-PHK.

Sedangkan 90% di antaranya dirumahkan oleh perusahaan masing-masing. Ichsan menilai, penurunan harga BBM bisa mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi corona.

Sepengetahuannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah meminta jajarannya menghitung dampak penurunan harga minyak dunia ke perekonomian. Termasuk, mengalkulasi ulang harga BBM dan non-subsidi.

Namun hingga kini, penurunan harga BBM belum juga direalisasikan. (Baca: 1,5 Juta Pekerja Menganggur Akibat Corona, Bansos Dinilai Belum Cukup)

Padahal, berdasarkan perhitungan Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, harga minyak mentah setara Rp 3.500 per liter. Hal ini dengan perhitungan nilai tukar rupiah Rp 16 ribu per dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak mentah dunia di kisaran US$ 35 per barel.

Jika dihitung biaya pengolahan, transportasi, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka harganya menjadi Rp 4.500. Lalu, bila ditambah dengan keuntungan Pertamina 10% maka menjadi Rp 5.000.

Untuk menjaga BBM satu harga—yang merupakan tugas Pertamina—pendapatan di hulu bisa ditambah Rp 500 hingga Rp 1.000. “Maka, pantasnya harga yang dijual ke masyarakat Rp 5,000 hingga Rp 6.000 per liter,” kata Ichsan.

Berkaca dari perhitungan Rudi tersebut, Ichsan menilai harga BBM semestinya harus segera turun. Jika merujuk kesepakatan awal, harga BBM semestinya disesuaikan setiap dua minggu.

“Pemerintah jangan sampai mengabaikan hal tersebut untuk membantu meringankan beban perekonomian buruh atau pekerja yang terdampak PHK,” kata Ichsan.

Sumber : Katada.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only