Pemkot Parepare Tambah Anggaran Penanganan COVID-19 Jadi Rp 8,35 Miliar

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menambah alokasi anggaran penanganan pandemi Corona (COVID-19) menjadi Rp 8,35 miliar. Sebelumnya, alokasi anggaran yang disiapkan Pemkot Parepare sebesar Rp 6,7 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Jamaluddin Ahmad, mengatakan, dalam penanganan COVID-19 ini, ada beberapa item yang disentuh, di antaranya penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan penanganan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.

“Penanganan kesehatan di antaranya pengadaan masker, hand sanitizer, vitamin, alat pelindung diri (APD), pemberian insentif untuk tenaga kesehatan COVID-19, penyemprotan disinfektan, pemeriksaan laboratorium, perlengkapan mayat COVID-19, dan biaya penanganan jenazah,” jelasnya, Senin (13/4/2020).

Sementara itu, untuk penanganan dampak ekonomi berupa pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok. Pemkot Parepare juga memberikan kebijakan kelonggaran tagihan tarif pajak kepada pihak pengelola restoran, hotel, dan hiburan apabila usahanya tidak beroperasi.

“Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dibayar paling lambat September. Tapi dalam kondisi ini kita beri kebijakan pajaknya bisa dibayar Desember mendatang,” ujarnya.

“Kami sudah siapkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 2 miliar dan kami sementara siapkan pergeseran anggaran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ke BTT. Ini untuk mengantisipasi jika Pemda harus melakukan jaring pengaman sosial ke masyarakat jika situasi memungkinkan,” tambahnya.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only