Pandemi Corona, Ini Daftar Fasilitas Kemudahan Bea dan Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan kebijakan dalam hal fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas dalam mengurus cukai dan sejenisnya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga eksistensi industri nasional, terutama Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), alat kesehatan, serta obat-obatan untuk masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menangani penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona di Indonesia.

Adapun berikut ini adalah sejumlah fasilitas yang sudah disiapkan DJBC di tengah situasi penyebaran wabah virus corona saat ini:

  1. Pengecualian ketentuan tata niaga/lartas melalui satu pintu di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020;
  2. Percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanganan virus corona bekerja sama dengan BNPB berdasarkan SOP Bersama DJBC dengan BNPB;
  3. Percepatan izin rekomendasi BNPB melalui sistem online Indonesia National Single Window (INSW) atas sinergi DJBC, BNPB, Lembaga National Single Window (LNSW), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
  4. Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019;
  5. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012;
  6. Relaksasi pelayanan Kawasan Berikat agar dapat memproduksi masker, Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer yang bertujuan untuk memberikan kebutuhan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-02/BC/2020;
  7. Pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan produksi hand sanitizer, antiseptic, dan lain-lain guna mendukung langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berdasarkan SE DJBC Nomor SE-04 /BC/2020;
  8. Insentif pajak untuk perusahaan yang memanfaatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE IKM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2020.
  9. Relaksasi penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) melalui surat elektronik (e-mail) untuk membantu kelancaran proses importasi berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-07/BC/2020;
  10. Perpanjangan masa pembayaran pita cukai rokok dari sebelumnya dua bulan menjadi tiga bulan yang bertujuan untuk meningkatkan arus uang di pabrik rokok;
  11. Kegiatan produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat dilakukan di bangunan/tempat lain atas izin Kepala Kantor Bea Cukai dalam rangka physical distancing berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018; serta
  12. Toleransi atas selisih berat dan/atau volume barang impor/ekspor dalam bentuk curah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020.

“Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal, tulis pihak DJBC dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2020).

Pihak DJBC juga telah menyiapkan contact center bagi masyarakat yang hendak mendalami lebih lanjut kebijakan tersebut. Masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.  

Sumber: Idnews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only