Hadapi Covid-19, Pemkot Jambi Bebaskan Empat Sektor Pajak

JAMBI – Wabah pandemi Covid-19 begitu luar biasa berdampak pada berbagai sendi kehidupan masyarakat. Tidak terkecuali pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat, yang juga merasakan dampak luar biasa akibat wabah virus tersebut.

Keprihatinan tersebut juga mendapat perhatian khusus Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha. Terutama pada sektor ekonomi riil yang berdampak langsung pada masyarakat dan dunia usaha, Wali Kota Jambi itu telah beberapa kali mengeluarkan beberapa kebijakan.

Setelah sebelumnya dirinya telah mengambil kebijakan dengan menggratiskan pembayaran tagihan PDAM, kini Wali Kota Jambi itu kembali mengeluarkan kebijakan di bidang fiskal, yaitu dengan membebaskan kewajiban 4 jenis pajak dari pelaku usaha. Jenis pajak tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah. Tidak hanya itu, dirinya juga memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga tanggal 31 Desember, diakhir tahun mendatang.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Jambi dalam Jumpa Pers dihadapan awak media, Senin (13/4) di Command Center Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, di Mako Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi.

Dalam paparannya, Wali Kota Jambi dua periode itu menjelaskan bahwa ketentuan pembebasan 4 jenis pajak tersebut dihitung selama dua bulan, yakni terhitung mulai tanggal 1 April hingga 30 Mei 2020 mendatang.

“Pelaku usaha di bidang perhotelan, rumah makan, restoran dan hiburan, mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat Covid-19. Okupansi hotel sangat sepi, menurun hingga puluhan persen, sementara pihak hotel juga harus menggaji karyawan dan membayar listrik, serta PDAM. Maka kebijakan tersebut kita ambil,” jelas Fasha.

Atas kebijakan itu, menurut Fasha, Pemkot Jambi akan kehilangan potensi pemasukan pendapatan daerah sebesar Rp14 miliar lebih, yang bersumber dari sektor pajak daerah. Namun menurut dirinya, kebijakan tersebut harus diambil, mengingat kondisi perekonomian daerah, nasional bahkan dunia, seluruhnya mengalami pelemahan.

“Setelah adanya kebijakan ini, tentunya restoran tidak boleh menaikkan harga jual, karena pemerintah sudah menggratiskan pajak,” katanya.

Selain itu, Fasha juga berharap kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak merumahkan atau melakukan PHK terhadap karyawannya.

“Kebijakan ini akan kami evaluasi sampai dengan akhir Mei mendatang. Jika kondisi semakin sulit maka akan ada kebijakan lagi yang akan kami ambil. Karena sebenarnya pajak ini penting untuk pembanguan. Kebijakan ini juga akan kita sesuaikan kondisinya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Fasha juga meminta kepada pihak PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk turut mensosialisasikan kebijakan Pemkot Jambi tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi mengatakan bahwa dampak mewabahnya pandemi ini, memgakibatkan terjadinya penurunan pendapatan asli daerah. Hal ini disebabkan karena beberapa jenis usaha yang potensial untuk menyumbang pajak, mengalami kondisi sepi, bahkan ada yang tidak beroperasi. Oleh karena itu, menurut dirinya kebijakan pembebasan pajak ini adalah sebagai stimulus kepada pelaku usaha, agar tetap bisa berjalan ditengah masa sulit.

Sumber : Jambiekspres.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only