Insentif Bagi Penyewa Pusat Belanja Kian Samar

JAKARTA. Rencana pengelola pusat perbelanjaan memberikan insentif bagi para tenant atau penyewa ruang ritel kemungkinan kandas. Pengelola pusat belanja tidak bisa memberikan keringanan lantaran mereka juga menanggung kerugian akibat dampak penyebaran virus corona (Covid-19).

Namun para penyewa tetap berharap ada keringanan dari pengelola pusat belanja dan insentif tambahan dari pemerintah.

Sebelumnya, dalam wawancara KONTAN dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alexander Stefanus Ridwan, pada Senin 23 Maret 2020, ia menyatakan akan ada keringanan kepada para tenant.

Salah satunya berupa penundaan pembayaran sewa pusat perbelanjaan periode April sampai Juni 2020.

“Kami memberikan kemudahan pada tenant, salah satunya berupa cicilan sewa tiga bulan. Jadi untuk periode April sampai Juni tidak usah membayar,” jelas pria yang menjabat sebagai Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), kala itu.

Kini, Stefanus menyatakan tidak bisa memberikan insentif tersebut.

“Dengan adanya beberapa toko yang diwajibkan buka, kami malah harus tetap menanggung pengeluaran lagi, seperti listrik, keamanan dan kebersihan. Dalam hal ini, kami telah berkorban dan membantu toko di saat tekor seperti ini,” jelas dia saat dihubungi KONTAN, Minggu (12/4).

Permintaan insentif

Stefanus malah berharap ada insentif dari pemerintah dengan memberikan pengurangan tarif listrik dan penghapusan sementara atas ketentuan pemakaian minimum konsumsi listrik. Ia juga meminta pengurangan tarif gas dan penghapusan sementara atas ketentuan pemakaian minimum konsumsi gas.

APPBI juga meminta keringanan atas beban pajak, seperti pajak penghasilan (PPh) final atas sewa, service charge dan penggantian uang listrik, PPh 21 karyawan, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPN atas cicilan sewa, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kemudian, APPBI berharap penundaan sementara atau penjadwalan ulang pembayaran angsuran, serta penghapusan sementara atau pengurangan bunga pinjaman.

Seperti halnya Stefanus, manajemen PT Grand Indonesia belum bisa memberikan keringanan kepada para tenant. “Ini sebuah case yang tidak biasa, tidak ada rumus yang pasti. Kami masih tutup sampai 19 April,” ujar PR Manager Grand Indonesia, Dinia Widodo, Kamis (9/4).

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyatakan telah menerima laporan adanya karyawan yang dirumahkan sebanyak 150.000 karyawan. Padahal, jumlah karyawan di sektor ritel di Jakarta sebanyak 200.000 orang, sedangkan secara nasional 400.000 orang. “Yang dirumahkan karena penutupan toko secara total atau hanya membuka dapur saja,” kata dia.

Oleh karena itu, Hippindo berharap ada insentif dari pemerintah dan pengelola mal. Dari pemerintah antara lain keringanan PPh 25, pajak sewa 4 ayat 2, dan PPh final 23 bagi usaha yang diwajibkan menghentikan operasionalnya di masa pandemi.

“Bantuan tersebut sangat dibutuhkan bagi pengusaha non pangan yang harus menutup toko sama sekali karena wabah, seperti toko fesyen, salon, bioskop, jam dan lain-lain. Mereka sudah tidak ada pemasukan,” kata dia.

Dari pengelola mal, Hippindo mengharapkan pembebasan PBB hingga papan reklame selama tiga sampai enam bulan. Hal itu dapat membantu kelangsungan usaha.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only