Dukung Pencegahan Covid-19, Bea Cukai Beri Kemudahan dan Fasilitas

Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan berbagai kebijakan dalam bentuk fasilitas, dan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.

Fasilitas dan kemudahan tersebut diberikan guna menjaga keberlangsungan industri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta mendorong ketersediaan alat pelindung diri, alat kesehatan, dan obat-obatan untuk masyarakat, di antaranya adalah:

Pengecualian ketentuan tata niaga/lartas melalui satu pintu di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020
Percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan COVID-19 bersinergi dengan BNPB berdasarkan SOP Bersama DJBC dengan BNPB
Percepatan izin rekomendasi BNPB melalui sistem online INSW atas sinergi DJBC, BNPB, LNSW, Kementerian Kesehatan, dan BPOM
Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012
Relaksasi pelayanan Kawasan Berikat agar dapat memproduksi masker, alat pelindung diri (APD), hand sanitizer untuk kebutuhan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-02/BC/2020
Pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan produksi hand sanitizer, antiseptic, dan lain-lain guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berdasarkan SE DJBC Nomor SE-04 /BC/2020
Insentif pajak untuk perusahaan pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2020
Relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) melalui surat elektronik (e-mail) untuk membantu kelancaran proses importasi berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-07/BC/2020
Perpanjangan masa pembayaran pita cukai rokok dari sebelumnya dua bulan menjadi tiga bulan dengan tujuan meningkatkan cash flow pabrik rokok
Kegiatan produksi sigaret kretek tangan (SKT) dapat dilakukan di bangunan/tempat lain atas izin Kepala Kantor Bea Cukai dalam rangka physical distancing berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018; dan
Toleransi atas selisih berat dan/atau volume barang impor/ekspor dalam bentuk curah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only