Pemkot Setuju Relaksasi Pajak, Diskon 25 Persen untuk April sampai Juni

CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah berupaya untuk memproteksi sektor dunia usaha, agar tidak berdampak pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini juga merupakan keinginan dari mayoritas perwakilan perusahaan di Kota Cirebon melalui forum HRD, dan keinginan perwakilan Serikat pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya SSos MSi menjelaskan, sebagai intervensi kebijakan yang menjadi kewenangannya, pemkot telah mengeluarkan keringanan sejumlah pos kewajiban pajak dan retribusi.

Hal ini, diharapkan dapat meringankan beban operasional perusahaan di tengah lesunya sektor dunia usaha di masa mewabahnya corona virus disease (Covid-19).

Terkait dengan usulan serikat pekerja agar walikota segera menerbitkan surat imbauan agar perusahaan-perusahaan tidak melakukan PHK terhadap, usulan tersebut sudah disampaikan ke meja walikota.

“Untuk yang jadi kewenangan pemkot, itu sudah terbit keputusan walikotanya. Ada beberapa komponen pajak dan retribusi daerah yang mendapat keringanan,” ujar Agus, kepada Radar Cirebon, Senin (13/4).

Sedangkan aspirasi yang terkait dengan pemerintah pusat, pemerintah kota memfasilitasi untuk disampaikan.

Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati menyebutkan, intervensi pemkot untuk meringankan beban dunia usaha di tengah masa resesi ekonomi akibat wabah covid-19 ini, telah dituangkan dalam keputusan walikota nomor 954/KEP.188-BKD/2020 tertanggal 7 April 2020, tentang pengurangan pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah dalam menangani dampak dari covid-19 di Kota Cirebon.

Dalam keputusan tersebut ada beberapa keringanan yang ditetapkan bagi seluruh wajib pajak perorangan maupun badan, yang salah satunya berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha.

Diantaranya, memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun buku 2020 dari yang semula sampai dengan 31 Agustus, menjadi 30 November 2020.

Bagi wajib pajak PBB yang masih punya tunggakan atas kewajiban pembayaran PBB tahun buku 2019 dan tahun buku kebelakang, diberikan keringanan berupa penghapusan denda sanksi administrasi. Syaratnya, wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban PBB tunggakan 2019 tersebut sebelum 30 Juni 2020. “Yang berkaitan dengan sektor dunia usaha, ada pengurangan pajak,” katanya.

Disampaikan Eti, pajak yang dimaksud adalah hotel, hiburan, restoran, reklame, dan parkir sebesar 25 persen untuk masa pajak bulan April-Juni 2020. Kemudian penghapusan denda sanksi administrasi untuk pembayaran pajak hotel, hiburan, restoran, reklame dan parkir sampai masa pajak bulan Juni ketika dibayarkan sebelum 30 Juli 2020.

Sumber : Radarcirebon.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only