Dampak corona, perusahaan pers bakal mendapat insentif pajak?

JAKARTA. Dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) nyatanya dirasakan di berbagai sektor usaha, tak terkecuali bagi perusahaan pers. Ketua Dewan Pers Mohammad Nur sebelumnya mengajukan sembilan usulan insentif bagi perusahaan media kepada pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa perusahaan pers sebetulnya akan mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. Dalam rapat daring pada Sabtu (11/4) pemerintah rencananya akan menanggung PPh Pasal 21 dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Ini sebagai bentuk dari perluasan stimulus perpajakan jilid ke dua yang terlebih dahulu diberikan pemerintah kepada industri manufaktur. Namun, usulan Dewan Pers lainnya seperti untuk menghapus PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25 belum digubris.

Meski demikian, Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah belum bisa mengonfirmasi pernyataan Menko Airlangga. Yang jelas saat ini pihaknya terus mengkaji sektor usaha mana lagi yang bakal diberikan insentif pajak dalam rangka penanggulangan virus corona terhadap kinerja perusahaan.

“Kita tunggu saja. Semua kemungkinan selalu terbuka,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Senin (13/4).

Yunirwansyah menegaskan saat ini yang benar pemerintah baru menggelontorkan insentif pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona.

Beleid tersebut mengisyaratkan ada sembilan belas sektor manufaktur yang bisa mendapatkan fasilitas pajak antara lain bahan kimia dan barang dari bahan kimia, alat angkutan lainnya, makanan, logam dasar, kertas dan barang dari kertas, minuman, farmasi obat kimia dan obat tradisional, kendaraan bermotor trailer dan semi trailer, barang dari kabel dan plastik.

Kemudian, barang galian bukan logam, pakaian jadi, listrik, mesin dan perlengkapan YTDL, barang logam bukan mesin dan peralatannya, percetakan dan reproduksi media rekaman, kulit barang dari kulit alas kaki, furniture, serta computer barang elektronik dan optik.

Selanjutnya, PMK Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini mencakup insentif pajak dan kepabeanan dalam rangka mempermudah laju impor alat-alat kesehatan.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only