Beda PPN Ditanggung Pemerintah dan PPN Tidak Dipungut

PEMERINTAH telah memberikan tambahan insentif pajak dalam rangka penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19. Tambahan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020.

Melalui beleid ini pemerintah memberikan empat jenis insentif pajak, salah satunya adalah pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) dan PPN tidak dipungut. Fasilitas ini diberikan pada barang atau jasa kena pajak yang diperlukan untuk penanganan Covid-19.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPN DTP dan PPN tidak dipungut?

PPN Ditanggung Pemerintah
Kendati menyebut pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah, PMK No.28/2020 tidak menjabarkan definisi PPN DTP. Namun, definisi pajak DTP secara umum termuat dalam Pasal 1 ayat (1) PMK No.228/2010 jo PMK No.237/2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak DTP yang menyatakan:

“Pajak Ditanggung Pemerintah (P-DTP), adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat berbagai macam jenis P-DTP, salah satunya PPN DTP. Sementara itu, pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Secara sederhana PPN dapat pula diartikan sebagai pajak atas konsumsi /pemanfaatan barang atau jasa. Dengan demikian, PPN DTP adalah pajak terutang atas konsumsi/pemanfaatan barang dan jasa ditanggung /dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam UU APBN.

Merujuk pada PMK No.28/2020, PPN DTP diberikan atas penyerahan barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak diperlukan untuk penanganan Covid-19 oleh instansi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu menanggulangi Covid-19.

Selain diberikan untuk penanggulangan Covid-19, PPN DTP juga sempat diberikan pemerintah melalui PMK No.29/PMK.011/2011. Kala itu, PPN DTP diberikan atas penyerahan minyak goreng sawit curah di dalam negeri untuk tahun anggaran 2011.

PPN Tidak Dipungut
PPN tidak dipungut merupakan salah satu jenis dari fasilitas di bidang PPN. Fasilitas ini diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang No. 8/1983 jo. Undang-Undang No. 42/2009 (UU PPN). Fasilitas PPN ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya.

Namun, pemberian fasilitas PPN ini, baik PPN dibebaskan maupun PPN tidak dipungut, terbatas pada hal-hal berikut:

kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu/penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu;
impor BKP tertentu;
pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Secara sederhana PPN tidak dipungut dapat diartikan sebagai fasilitas yang membuat pemungut PPN tidak perlu melakukan pemungutan atas PPN terutang dari penyerahan barang atau jasa kena pajak. Namun, hal yang perlu digaris bawahi, fasilitas PPN tidak dipungut berbeda dengan PPN dibebaskan. Anda dapat menyimak perbedaannya pada artikel berikut.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 28/2020 PPN tidak dipungut diberikan atas impor barang tertentu yang diperlukan untuk menangani Covid-19 yang dilakukan oleh oleh instansi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu.

Selain itu, fasilitas PPN tidak dipungut umumnya juga diberikan untuk penyerahan yang terkait dengan kawasan ekonomi tertentu, seperti kawasan berikat, kawasan bebas, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Fasilitas PPN tidak dipungut juga berlaku untuk impor atau penyerahan alat angkutan tertentu di bidang pertahanan, TNI atau Polri. Fasilitas ini diatur lebih lanjut dalam PP tersendiri. Kendati tidak dilakukan pemungutan, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang/jasa kena pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut tetap dapat dikreditkan. (Bsi)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only