Pemkot Jambi Bebaskan Tagihan PDAM dan Pajak Akibat Covid-19, Rp 14 Miliar PAD Hilang

JAMBI- Pemerintah Kota Jambi kembali mengumumkan beberapa kebijakan baru terkait penanganan ekonomi pasca merebaknya Covid-19. Kebijakan tersebut dijelaskan dalam konferensi pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 (mako damkar) Kota Jambi, Senin (13/04/20).

Dalam konferensi pers Wali Kota Jambi, yang sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi Syarif Fasha, menjelaskan kebijakan baru Pemerintah Kota Jambi disektor ekonomi, yakni dengan menggratiskan tarif PDAM Tirta Mayang selama dua bulan bagi pelanggan rumah tangga yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.

Fasha mengatakan dalam kesempatan itu, pertama pihaknya akan melaksanakan pembebasan pembayaran PDAM Tirta Mayang, selama dua bulan untuk rumah tangga R1, dengan pemakaian 80 kubik atau pembayaran Rp.80.000 untuk masa pembayaran Mei hingga Juni.

Kemudian yang kedua yaitu pembebasan pajak, di antaranya pembebasan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, serta pajak air tanah, ketentuan pembebasan pajak ini dihitung selama dua bulan terhitung mulai 1 April hingga 30 Mei 2020.

“Jadi selama 2 bulan akan kita bebaskan, untuk pembebasan ini sudah kita hitung semua berapa potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tidak bisa kita terima lebih kurang 14 miliar lebih, yang tidak bisa kita terima, karena pelaku pelaku usaha di bidang perhotelan, di bidang rumah makan, hiburan, serta air tanah mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat penanganan Covid-19 ini,” kata dia.

Fasha berharap dengan adanya kebijakan ini, dapat membatu meringankan beban para pengusaha, dan menghindari pelaku usaha untuk melakukan pemutusan kerja terhadap masyarakat lainnya.

Adapun penangguhan pembayaran PBB akan diperpanjang hingga Desember 2020 dan berharap agar pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, karena Pemerintah Kota Jambi juga memikirkan sektor ini.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only