Ini Alasan DJP Belum Bisa Maksimalkan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan ada sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas dalam mengembangkan aplikasi unifikasi SPT masa pajak penghasilan (PPh).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pengembangan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih berjalan. Namun, sejumlah tantangan muncul sehingga membuat proses kerja menjadi kurang maksimal.

“[Aplikasi unifikasi SPT masa] masih jalan tapi tidak maksimal,” katanya, Jumat (10/4/2020). Simak artikel ‘Soal Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Siapkan Aplikasinya’.

Iwan menyebutkan tantangan yang dihadapi tim teknologi informasi DJP adalah persoalan alokasi sumber daya manusia yang terbatas. Terlebih, saat ini sistem DJP Online masih terus diperbarui untuk pengajuan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak virus Corona. Simak artikel ‘Insentif Pajak Efek Covid-19, DJP: Persetujuannya Online & Real Time’.

Selain itu, penyesuaian dari sistem juga berlaku untuk Perpu No.1/2020. Salah satunya terkait dengan pemangkasan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Kebutuhan yang mendesak tersebut menjadi prioritas otoritas pajak termasuk dalam pengembangan dan dukungan dari sisi teknologi informasi. Simak artikel ‘Bingung Soal Penurunan PPh Pasal 25? Sabar, DJP Susun Penegasannya’.

“Sekarang ini banyak program-program baru yang lebih urgent terkait situasi sekarang. Jadi, fokus dan sumber daya kita arahkan ke sana,” imbuhnya.

Sebelumnya, DJP sempat menyatakan proses uji coba unifikasi SPT masa PPh akan dievaluasi pada kuartal pertama tahun ini. Jika hasil evaluasi menunjukkan perkembangan yang baik dan lancar, ada kemungkinan unifikasi SPT masa PPh bisa diperluas untuk wajib pajak lain pada Mei atau Juni 2020. Simak artikel ‘Evaluasi Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh Penentu Langkah Lanjutan DJP’.

Rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir.

SPT masa PPh yang akan masuk dalam unifikasi adalah SPT masa PPh yang berkaitan dengan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak (pot/put). Baca artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Adapun yang masuk dalam unifikasi SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir. Simak artikel ‘Penjelasan DJP Mengapa Unifikasi Hanya Mencakup 4 Jenis SPT Masa PPh’.

Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha. (kaw)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only