Pajak Jadi Andalan Hadapi Efek Pandemi Virus Corona

Spektrum kebijakan fiskal yang diambil sejumlah negara dalam merespons adanya pandemi Covid-19 cukup luas.

Hal ini disampaikan oleh DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2020) bertajuk ‘Global Tax Policy Responses to Covid-19 Crisis’. Download laporan tersebut di sini. Berbagai instrumen diambil mulai dari belanja negara yang ekspansif hingga relaksasi kebijakan penerimaan.

“Pemerintah menggunakan instrumen tersebut sebagai Langkah untuk menopang bisnis dan individu setelah adanya wabah virus Corona yang telah menurunkan aktivitas ekonomi secara tajam di seluruh dunia,” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research dalam laporan tersebut.

Eskalasi pandemi Covid-19 yang begitu cepat membuat perekonomian dunia terguncang. Perlambatan kegiatan ekonomi terutama di sektor pariwisata, industri pengolahan, perdagangan, transportasi, dan investasi kian terasa di berbagai belahan dunia.

Tidak mengherankan jika untuk mencegah dampak ekonomi negatif yang lebih siginifikan, sejumlah langkah preventif dan korektif dilakukan berbagai negara di dunia. Berbagai instrumen kebijakan fiskal digunakan untuk menahan ‘efek bola salju’ perlambatan ekonomi.

Salah satu faktor pertimbangan penting dalam pemilihan kebijakan adalah ukuran kerusakan (size of damage) dari wabah Covid-19. China sebagai salah satu contohnya, merespons sentimen ekonomi negatif dengan seluruh amunisi yang dimiliki.

Pemerintah China banyak menggunakan relaksasi administrasi dan kebijakan pajak bagi para investor dan pelaku usaha. Berbagai insentif seperti pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak tertentu, pembebasan PPN bagi UMKM, serta percepatan restitusi pajak ekspor dan konsumsi.

Sementara itu, negara kesejahteraan (welfare state) memiliki pendekatan yang cukup berbeda, Beberapa negara Skandinavia cenderung lebih banyak menggunakan kebijakan fiskal ekspansif dalam mengatasi ancaman Covid-19.

Denmark dan Polandia contohnya, menggelontorkan subsidi bagi pekerja dan masyarakat hingga 80% dari standar upah. Selain itu, insentif pajak yang diberikan masih terbatas pada kemudahan administrasi seperti perpanjangan batas waktu pembayaran pajak.

Sementara di Indonesia, adanya Perpu No.1/2020, PMK No.23/2020, hingga yang terbaru PMK No.28/2020 memperlihatkan langkah progresif dari pemerintah Indonesia dalam mengatasi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.

Dari pemetaan dan perbandingan Indonesia dengan tren negara lain, dapat disimpulkan skema dan jenis instrumen pajak yang diambil oleh Indonesia selaras dan dalam beberapa hal justru lebih progresif dibandingkan dengan negara lain. Simak pula artikel ‘Respons Pajak Indonesia Hadapi Covid-19 Relatif Progresif’. (kaw)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only