Minta Insentif Pajak PMK 28/2020 via Email Dulu, Nanti Bisa Dikonversi

Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan menu konversi dalam sistem DJP Online terkait dengan pengajuan insentif pajak sesuai PMK No.28/2020.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan otoritas akan menyiapkan menu konversi untuk pemberian fasilitas sesuai PMK No.28/2020. Hal ini untuk mengakomodasi wajib pajak yang terlanjur mengajukan insentif lewat email ke KPP terdaftar.

“Nanti saat aplikasi sudah tersedia kita siapkan menu konversi untuk proses manual [lewat email],” katanya, Selasa (14/4/2020). Simak artikel ‘Progres Persiapan Aplikasi Online Pengajuan Insentif Pajak PMK 28/2020’.

Iwan berujar opsi konversi ini disediakan agar wajib pajak dapat menyampaikan proses pengajuan insentif melalui saluran tunggal di DJP Online. Dengan demikian, pengelolaan pemberian insentif dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Selain itu, penggunaan DJP Online sebagai wadah wajib pajak menyampaikan pengajuan insentif agar menciptakan standarisasi proses bisnis di otoritas pajak. Pasalnya, mekanisme pengajuan insentif dalam PMK No.23/2020 juga telah dilakukan melalui sistem DJP Online. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

“Saat ini permohonan masih via email dan untuk selanjutnya kita arahkan lewat DJP Online,” terang Iwan.

Sesuai PMK 28/2020, pengajuan pembebasan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Daftar email KPP dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Seperti diketahui, fasilitas atau insentif PPN dan PPh diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Barang yang dimaksud antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sementara, jasa yang masuk meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Simak artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 28/2020’. (kaw)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only