PPN barang dan jasa penanganan Covid-19 dihapus

Penanganan Covid-19 perlu ditunjangan dengan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan yang memadai. Pemerintah memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut untuk ketersedian barang-barang kesehatan yang diperlukan.

Aturan itu tertuang, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 yang berisi sejumlah insentif pajak terkait dengan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan, tentang sejumlah insentif dalam beleid yang diundangkan pada 6 April 2020.

Fasilitas ini diberikan, kepada badan atau instansi pemerintah. Misalnya, rumah sakit rujukan dan pihak yang ditunjuk membantu penanganan Covid-19 atas impor. Di antaranya, obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Fasilitas juga diberikan, kepada jasa yang diperlukan dalam penanganan Covid-19. Yakni, meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pemerintah juga berikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh). “Ini dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” kata Hestu dalam keterangan persnya, Sabtu (11/4).

Pertama, dia menjelaskan, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut dan dilakukan oleh badan instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan Covid-19.

Kemudian, menurut Hestu, fasilitas juga diberikan pada PPh Pasal 22: atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan atau pemerintah, rumah sakit rujukan dan pihak yang ditunjuk untuk membantu penanganan Covid-19.

Selanjutnya, pembebasan pungutan pajak juga dilakukan pada PPh Pasal 21: atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. “Pada PPh Pasal 23, pembebasan pungutan pajak juga dilakukan kepada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap,” terang Hestu.

Sumber : Alinea.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only