Anggaran subsidi pajak turun sebesar Rp 300 miliar tahun ini

JAKARTA. Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.

Penyesuaian anggaran dilakukan dalam rangka realokasi dan refocusing untuk penanganan Covid-19 beserta dampaknya pada perekonomian Indonesia.

Salah satu komponen belanja pemerintah yang mengalami penyesuaian ialah subsidi pajak atau pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang semula dianggarkan sebesar Rp 12,2 triliun, turun sebesar Rp 300 miliar menjadi Rp 11,9 triliun.

Menilik lampiran Perpres 54/2020, sejatinya pemerintah justru menambah komponen pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,6 miliar.

Tambahan tersebut dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah selama enam bulan atas penghasilan sampai dengan Rp 200 juta setahun untuk pekerja sektor industri pengolahan.

Pemerintah juga menambah komponen Tambahan DTP dan Bea Masuk sebesar Rp 64 miliar. Namun, terjadi pengurangan pada komponen bea masuk DTP sebesar Rp 203,5 miliar.

Sementara komponen Pajak DTP lainnya yang tercantum tidak berubah dari alokasi sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, subsidi pajak yang tercantum dalam Perpres 54/2020 masih merupakan outlook APBN 2020.

“Untuk tambahan dari paket stimulus belum dimasukkan karena nanti bisa sambil jalan disiapkan oleh Ditjen Pajak untuk usulan tambahannya,” kata Askolani kepada Kontan.co.id.

Dengan ketidakpastian yang tinggi mengenai periode wabah Covid-19 ini, pemerintah masih mungkin menggelontorkan paket stimulus lainnya, termasuk relaksasi perpajakan yang akan memengaruhi besaran subsidi pajak oleh pemerintah.

“Untuk tambahannya nanti akan ditindaklanjuti pada pelaksanaan APBN 2020 sampai dengan akhir tahun,” pungkas Askolani.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only