Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK terpaksa memangkas anggaran tahun 2020 hingga Rp 1,5 triliun. Pemangkasan anggaran ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN TA 2020.
“KLHK melakukan penghematan pagu dari awal Rp 9.319.325.816.000 menjadi Rp 7.736.642.116.000, Jadi kami hemat Rp. 1.582. 683.700.000” kata Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar saat menggelar rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI secara online, Rabu (15/4).
Menteri Siti mengatakan bahwa pemangkasan dana tersebut berasal dari penghapusan perjalanan dinas, paket meeting, belanja modal yang ditunda, penyesuaian target kegiatan dan lainnya.
Sementara pembiayaan yang terus dilakukan meliputi belanja operasional, surat berharga syariah negara, rupiah murni pendamping, penerimaan negara bukan pajak, prioritas nasional yang berkaitan dengan masyarakat, prioritas bidang yang menunjang kegiatan, kegiatan multi years dan lainnya.
Nantinya dana penghematan sebesar Rp 1,5 triliun ini, digunakan kementerian LHK untuk keselamatan dan mengatasi penyebaran pandemi covid-19, kelangsungan usaha ekonomi kehutanan atau UMKM, dan kegiatan konservasi hutan untuk meng-cover program padat karya.
Tidak hanya melakukan pemangkasan anggaran, Siti juga menyebut Kementerian KLHK juga mengadakan perubahan layanan atau recofussing kegiatan yakni; layanan perizinan berbasis aplikasi, kegiatan sertifikasi berbasis online, pelaksanaan audit secara online, hingga sidang penanganan kasus dilaksanakan melalui video conference.
“Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19, dilingkungan Kementerian KLHK,” tandasnya.
Sumber : Liputan6.com
Leave a Reply