Kabar Baik, Inilah Insentif Pajak yang Ditebarkan ke Dunia Usaha

Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyetujui pemberian insentif ke 11 sektor yang merasakan hantaman terberat dari pandemi itu seperti sektor transportasi, perhotelan, dan perdagangan.

Jadi pemerintah akan memperluas insentif pajak ke 11 sektor usaha yang terkena dampak pandemi virus corona. Sebelumnya, insentif ini hanya diberikan pada sektor manufaktur.

“Ya Kemenko memutuskan untuk melakukan tambahan insentif pajak ke 11 sektor lain selain manufaktur. Ini termasuk sektor transportasi, perhotelan, perdagangan dan lainnya yang terkena dampak dari covid-19,” ungkap Sri Mulyani lewat video conference pada Selasa (14/4/2020).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyebut pajak di kesebelas sektor tersebut akan dikurangi sebesar 30 persen secara berkala demi menguatkan daya tahan perusahaan di tengah wabah virus corona.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan insentif pajak karyawan dan relaksasi terhadap percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bagian dari kebijakan tersebut.

“Ini yang akan disampaikan seperti insentif pajak karyawan, percepatan PPN, pajak korporasi yang dikurangi berkala 30 persen. Semua diharapkan akan memberi daya tahan di seluruh 11 sektor yang kami anggap memiliki dampak negatif dari covid-19,” ucapnya.

Namun, Bendahara Negara tak menyebut seluruh sektor yang dimaksudnya tersebut. Katanya, pemerintah akan secara resmi mengumumkan di kesempatan terpisah.

Sementara untuk strategi jangka panjang dari penanganan pandemi virus corona, Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih akan menggunakan rancangan undang-undang (ruu) omnibus law untuk mereformasi sistem yang ada demi menarik modal asing ke RI.

Menurutnya, investasi yang berhasil dijaring pemerintah lewat kemudahan investasi akan mampu menopang perekonomian negara.

Kemudian, masuknya modal baru juga akan mampu menekan angka pengangguran dan angka kemiskinan yang saat ini tengah melonjak akibat pandemi covid-19.

“Dengan ruu omnibus law dan berbagai reformasi yang dilakukan supaya mampu menarik modal baru akan terus kita perbaiki agar Indonesia bisa menekan angka kemiskinan dan pengangguran bisa kembali ke track penurunan,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan dua ruu omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal tahun ini yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.

Sumber: Industry.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only