Pelaku UMKM Minta Pemerintah Bebaskan Pajak selama Setahun

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berjanji akan memberikan keringanan pajak bagi UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, para pelaku industri kecil yang terdampak virus corona bakal dibebaskan dari pajak selama 6 bulan.

“Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi di-nolkan. Stimulus daya beli produk UMKM, saya kira itu sudah disepakati beberapa waktu lalu,” ujar Teten dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (15/4).

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyambut baik rencana dari pemerintah itu. Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun berharap kebijakan tersebut bisa segera direalisasikan.

“Kalau bisa sesegera mungkin. Justru kalau tidak dibebaskan pemerintahnya kebangetan,” ujar Ikhsan kepada kumparan, Kamis (16/4).

Selain itu, ia juga berharap kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk 6 bulan, melainkan bisa sampai setahun. Hal itu ia minta mengingat kondisi para pelaku UMKM ini terpukul cukup parah dan nyaris menghentikan aktivitas usaha.

“Satu tahun paling tepat, pendapatan UMKM itu berbasis harian, jika tutup mau bayar pakai apa pajaknya,” tutur Ikhsan.

Sementara terkait relaksasi lainnya yang tengah disiapkan pemerintah, ia menyatakan sepenuhnya mendukung. Hanya saja, menurutnya, semua kebijakan itu mesti berdasarkan pertimbangan kondisi UMKM saat ini.

“Insentif harusnya muncul setelah melihat fakta-fakta pengeluaran harian dan pemasukan harian UMKM yang saat ini kosong pemasukan karena tutup. Beberapa dasar pengeluaran UMKM setelah mendapat pemasukan yakni bayar biaya modal, listrik, gaji pegawai, sewa kios dan cicilan kendaraan, serta pajak,” pungkasnya.

Sumber : Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only