Virus Corona, Pajak UMKM Dibebaskan Selama 6 Bulan

JAKARTA – Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM selama enam bulan ke depan. Selama ini, sektor tersebut dikenai PPh antara 0,5 hingga 1 persen tergantung besaran omzet.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pembebasan pajak diberikan agar sektor UMKM dapat bertahan di tengah wabah virus corona (Covid-19)

“Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama enam bulan. Jadi dinolkan,” kata Teten saat konferensi pers virtual, Rabu (15/4/2020).

Teten mengungkapkan UMKM merupakan sektor usaha yang berperan signifikan dalam ekonomi nasional. Kontribusi sektor UMKM terhadap PDB nasional mencapai 60 persen dan menyerap 97 persen tenaga kerja.

“Pelaku usaha di Indonesia, 99 persen UMKM dan mayoritas 89 persen lebih itu, di level mikro,” ucap Teten.

Selain pembebasan pajak, kata Teten, sektor UMKM juga akan diberikan keringanan kredit selama Covid-19 mulai dari penundaan cicilan hingga subsidi bunga. Di samping, sebagian juga akan masuk dalam program bantuan langsung tunai (BLT).

Sumber : Inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only