Pelarangan Ekspor APD Harus Pertimbangkan Kontrak

Jakarta: Pemerintah tidak bisa langsung melarang ekspor alat pelindung diri (APD). Kebijakan tersebut dikhawatirkan melanggar kontrak yang sudah dijalin perusahaan.

  “Kalau mereka sudah ada kontrak lama, kan ada hukum internasional dan lain sebagainya. Mereka kan sudah ada kontrak, itu kan enggak bisa dihindari,” kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene kepada Medcom.id, Kamis, 16 April 2020.

  Politikus Partai NasDem itu meminta kebijakan yang dibuat harus memperhitungkan berbagai aspek. Salah satu yang utama yakni tanggung jawab perusahaan mematuhi kontrak yang sudah disepakati agar terhindar dari sanksi.

“Memang pemerintah mau kasih makan ini perusahaan, pemerintah mau talangin, dia juga punya karyawan dan lain sebagainya. Dia juga ada kewajiban pajak,” ungkap dia.

  Setidaknya, ketentuan khusus sebaiknya diberikankepada perusahaan yang sudah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak luar. Dia mencontohkan APD hasil produksi harus dibagi, tak seluruhnya untuk ekspor.

  “Paling tidak 50 : 50 gitu,” sebut Felly.

  Selain itu, produsen diminta menggenjot produksinya. Dengan begitu, mereka bisa memenuhi kebutuhan APD dalam negeri dan melunasi kerja sama yang sudah terjalin.

  “Kalau belum ada kontrak kewajiban dia memenuhi kebutuhan dalam negeri” ujar dia.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan ketersediaan APD di Indonesia harus memadai di tengah pandemi virus korona (covid-19). Jokowi tak ingin Indonesia mengekspor APD saat kebutuhan dalam negeri belum cukup.

“Diatur betul manajemennya yang berkaitan dengan ekspor dan kebutuhan dalam negeri jangan sampai semuanya diekspor, dalam negeri malah kita tidak dapat,” kata Jokowi dalam teleconference, Jakarta, Rabu, 15 April 2020.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only