Aturan IMEI ponsel tetap diberlakukan mulai 18 April 2020

JAKARTA. Walau ada pandemi virus corona, pemerintah beserta operator selular tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pemerintah memastikan aturan ini tetap berlaku sesuai jadwal semula yakni pada Sabtu (18/4), pukul 00.00 WIB.

Hal ini didukung dengan kesiapan alat maupun segi koordinasi dari lintas kementarian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menjelaskan, sistem whitelist yang nantinya diproses Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register) sudah bisa beroperasi pada 18 April 2020.

“Sistem kami sudah siap untuk mendukung dalam sistem whitelist dengan alat SIINas untuk mendukung CEIR,” ujar Najamudin saat video conference, Rabu (15/4).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo Nur Said Akbar mengatakan, operator seluler di Indonesia juga sudah dalam proses koneksi. Selain itu, proses instalasi CEIR di Cloud sudah siapkan, telkomsel juga sudah terintegrasi dan yang lainnya dalam proses koneksi.

“Kalau pemberlakuan blokir IMEI ini hanya berlaku bagi perangkat perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dan tidak berdampak bagi turis yang menggunakan layanan roaming,” kata Said.

Penerapan blokir IMEI akan menggunakan skema whitelist, yaitu metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali.

Ini bisa diketahui ketika saat memasukkan nomor operator ke perangkat, akan ada mesin pendeteksi yang memberi notifikasi status perangkat adalah ilegal. Dengan begitu, perangkat tidak bisa digunakan sejak pembelian.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, white list system akan segera berlaku dan EIR di setiap operator seluler pun sudah dapat diaktifkan. Tak hanya itu, Johnny juga mengatakan Central EIR di Kementerian Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020 mendatang.

“Bagi IMEI black market yang selama ini sudah digunakan akan tetap dapat digunakan, namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis pendaftarannya akan ditolak,” kata Johnny.

Keputusan ini disampaikan setelah adanya pembicaraan lintas kementerian. Pihak yang terlibat yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan operator seluler. Di saat yang sama penyebaran virus Corona kian masif.

Menurut Jonny, aturan ini diterapkan untuk melindungi industri handheld (perangkat telepon) di dalam negeri. Menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya handheld yang tidak memenuhi standar keamanan.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI Merza Fachys sebelumnya juga mengatakan saat ini negara menanggung kerugian Rp 2 hingga 3 triliun karena karena peredaran ponsel selundupan tersebut. Kerugian itu berasal dari total penjualan ponsel BM (black market) yang mencapai Rp 10 juta unit per tahun.

Menurut Merza, kerugian triliunan rupiah ini semestinya masuk sebagai pendapatan pajak pemerintah. Adapun dari kisaran 10 juta unit ponsel gelap yang beredar, potensi pendapatan pajak yang hilang ialah pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan (PPh) 2,5%.

“Jika rata-rata tiap unit ponsel dijual seharga Rp 2,2 juta, jumlah pendapatan pajak yang hilang untuk 10 juta unit ponsel terhitung mencapai Rp 3 triliun,” ujar Merza.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only