Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 Tarif 22% di Aplikasi e-SPT

PERUBAHAN tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang semula 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 diatur dalam Pasal 5 Perppu No. 1/2020. Awalnya, masyarakat perpajakan berpikir bahwa tarif 22% tersebut belum berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh, disebutkan bahwa angsuran pajak tahun berjalan (2020) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu (2019). Dengaan demikian, tarif yang digunakan jika merujuk Pasal 25 ayat (1) UU PPh adalah 25%.

Serta, disebutkan juga dalam formulir induk SPT Tahunan PPh Badan pada Bagian E. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan, tarif PPh diambil dari Bagian B Nomor 4, yaitu tarif PPh yang digunakan untuk tahun pelaporan (dalam hal ini 2019), yaitu juga 25%.

Namun, pada perjalanannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Daftar FAQ terkait Kebijakan perpajakan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 di mana dalam butir 5.d disebutkan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru, yaitu 22 persen.

Lebih lanjut, pada aplikasi e-SPT PPh Badan versi 1.2. masih terdapat kendala untuk mengatur tarif angsuran PPh Pasal 25 menjadi 22%. Sampai dengan saat ini, belum ada pemutakhiran aplikasi tersebut. Walaupun belum ada pemutakhiran, tarif PPh Pasal 25 tahun 2020 sebesar 22% pada e-SPT PPh Badan tahun pajak 2019 sebenarnya tetap dapat dilakukan seperti yang akan disampaikan dalam langkah-langkah yang akan dijelaskan berikut.

Sebagai catatan, langkah-langkah yang disampaikan di bawah ini belum dikonfirmasi dengan pihak DJP apakah setelah dilaporkan angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif 22% dapat diterima oleh sistem DJP.

Adapun langkah-langkah untuk mengatur tarif PPh Pasal 25 sebesar 22% pada aplikasi e-SPT PPh Badan adalah sebagai berikut:

  1. Pastikan tarif untuk PPh Badan pada aplikasi e-SPT sebesar 25%. Pilih menu Utility > Setting Tarif > Setelahnya akan muncul kotak dialog seperti gambar dibawah ini.
  2. Buka SPT Induk, Klik menu SPT PPh > SPT PPh Wajib Pajak Badan Setelah muncul kotak dialog formulir 1771, pilih BAG A-C. Pastikan nilai PPh Badan terutang dengan tarif sebesar 25%.
  3. Pilih BAG E-G pada kotak dialog, isi nilai penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran pada kolom (3) No E.14.a sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan. Selanjutnya, pada bagian E.14.d PPh terutang masih dalam tarif semula yakni sebesar 25%. Kemudian, klik simpan dan data berhasil di simpan.
  4. Selanjutnya, ubah tarif Angsuran PPh Pasal 25 yang semula 25% manjadi 22% (khusus bagian Tarif Angsuran PPh Pasal 25 saja yang diubah). Pilih menu Utility > Setting Tarif > Setelah muncul kotak dialog klik > Ubah. Pada bagian Tarif Angsuran PPh Pasal 25 ubah nilainya menjadi 22. Kemudian klik > Simpan dan data berhasil disimpan.
  5. Kembali ke form SPT Induk, Klik menu SPT PPh > SPT PPh Wajib Pajak Badan > Setelah muncul kotak dialog formulir 1771, pilih BAG. A-C. Pastikan nilai PPh Badan terutang tidak berubah yakni dengan tarif sebesar 25%
  6. Pilih BAG E-G pada kotak dialog, selanjutnya pada bagian E.14.d pastikan PPh terutang telah berubah tarifnya menjadi sebesar 22%. JIka sudah sesuai kemudian klik simpan dan data berhasil di simpan.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only